Pemkot Makassar Siapkan Nikah Gratis Untuk 210 Pasangan, Pendaftaran Dibuka Hingga 16 Oktober 2026

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, menyiapkan program nikah massal gratis bagi 210 pasangan atau 420 orang, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar tahun 2026.

Program yang digagas melalui Dinas Sosial Kota Makassar tersebut ditujukan terutama bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini terkendala biaya maupun administrasi untuk melangsungkan dan mencatatkan pernikahan secara resmi.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan pendaftaran program nikah massal dibuka mulai 29 September hingga 16 Oktober 2026.

Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi LONTARA+ untuk mengakses tautan pendaftaran melalui Google Form.

“Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan pendampingan pihak kecamatan, kelurahan, maupun melalui ketua RT/RW setempat, secara gratis,” ujar Andi Bukti, usai bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Selasa (29/9/2026).

“Pendaftaran mulai hari ini tanggal 29 September sampai tanggal 16 Oktober. Nanti semua pendaftar akan diasesmen terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai peserta,” sambungnya.

Andi Bukti menjelaskan, program nikah massal tersebut diprioritaskan bagi warga Kota Makassar yang masuk kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5.

Sementara warga yang tidak tercatat dalam kelompok tersebut tetap dapat mengikuti program dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah.

Calon peserta juga diwajibkan berdomisili serta tercatat secara administratif sebagai warga Kota Makassar.

Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang belum pernah menikah. Pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara agama.

Tetapi belum memiliki pencatatan resmi juga dapat difasilitasi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Demikian pula warga yang pernah menikah dan telah bercerai masih dapat mengikuti program untuk melangsungkan pernikahan kembali dengan melengkapi dokumen perceraian.

“Yang belum pernah menikah bisa, yang pernah menikah juga bisa, termasuk yang sudah cerai dan ingin menikah kembali, yang penting ada surat cerainya,” jelas Andi Bukti.

Andi Bukti menegaskan, program nikah massal tahun ini berbeda dengan pelaksanaan itsbat nikah yang digelar Pemkot Makassar pada tahun sebelumnya.

Itsbat nikah memiliki persyaratan dan proses pembuktian tersendiri. Sementara program kali ini dirancang untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat kurang mampu agar dapat memperoleh fasilitasi pernikahan sekaligus pencatatan administrasi secara resmi.

Kuota 210 pasangan atau 420 orang ditetapkan menyesuaikan momentum HUT ke-419 Kota Makassar. Jumlah tersebut menjadi target maksimal peserta yang akan difasilitasi pemerintah kota.

“Ini dalam rangka ulang tahun Kota Makassar yang ke-419. Kita melaksanakan nikah massal untuk 210 pasang atau 420 orang,” ungkapnya.

Untuk memastikan program tersebut diketahui masyarakat yang menjadi sasaran, Dinas Sosial Kota Makassar telah menyurati seluruh camat agar informasi diteruskan hingga tingkat kelurahan dan lingkungan.

Sosialisasi juga diarahkan untuk menjangkau masyarakat kurang mampu di wilayah kepulauan.

“Kita sudah menyurat ke para camat untuk disebarluaskan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu Desil 1 sampai Desil 5. Termasuk masyarakat di pulau,” katanya.

Selain fasilitasi proses pernikahan, Pemkot Makassar juga menyiapkan konsep pelaksanaan yang memungkinkan peserta memperoleh dukungan tambahan, termasuk resepsi bersama dan transportasi bagi pengantin.

Namun, lokasi pelaksanaan masih dalam tahap persiapan karena jumlah peserta yang akan difasilitasi mencapai sekitar 420 orang.

Pelaksanaan nikah massal ditargetkan berlangsung sebelum 9 November 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-419 Kota Makassar.

“Kita masih mencari tempat karena pesertanya sekitar 400 orang. Pelaksanaannya sebelum tanggal 9 November,” tutur Andi Bukti.

Ia berharap program tersebut dapat dimanfaatkan warga Makassar yang selama ini memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengurus pernikahan secara resmi.

Andi Bukti juga mengajak jajaran kecamatan, kelurahan, RT/RW, serta seluruh pihak untuk ikut menyebarluaskan informasi program tersebut agar benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Program nikah massal gratis ini menjadi salah satu bentuk fasilitasi pelayanan sosial Pemkot Makassar dalam momentum HUT ke-419 Kota Makassar, sekaligus membantu warga memperoleh akses terhadap pernikahan dan pencatatan administrasi secara resmi.

“Kesempatan ini terbuka bagi warga Makassar yang memenuhi persyaratan, khususnya masyarakat kurang mampu,” tutup Andi Bukti. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan