MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kota Makassar resmi ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan nasional untuk uji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penunjukan ini menempatkan Makassar bersama tiga wilayah lainnya di Indonesia sebagai lokus pembaruan tata kelola layanan kesehatan sebelum diterapkan secara nasional.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa pemilihan Makassar didasarkan pada kesiapan infrastruktur, ketersediaan sumber daya manusia, serta kelengkapan jejaring fasilitas kesehatan. Jejaring tersebut mencakup puskesmas, klinik, rumah sakit daerah, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
“Kenapa pilih Makassar? Karena infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni. Kemudian ada rujukan yang cukup lengkap,” ujar Azhar usai pertemuan dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).
Selain Makassar, tiga daerah lain yang menjadi lokasi uji coba adalah Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim. Namun, Azhar mencatat bahwa Makassar dan Bandung memiliki keunggulan fasilitas yang lebih lengkap hingga tingkat provinsi dan kementerian dibanding dua daerah kabupaten lainnya.
Tiga Pilar Pembaruan Sistem JKN

Uji coba reformasi JKN ini mencakup tiga komponen utama pembaruan sistem pelayanan dan pembiayaan kesehatan. Langkah ini dirancang untuk membenahi efisiensi sekaligus memastikan pemerataan mutu layanan bagi peserta.
Pertama, penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Melalui mekanisme ini, fasilitas kesehatan dikelompokkan ke dalam empat tingkatan kemampuan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
Dengan pengelompokan tersebut, alur rujukan pasien akan disesuaikan secara langsung dengan kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan. Pasien dari puskesmas yang membutuhkan penanganan tingkat lanjut dapat langsung dirujuk ke rumah sakit dengan kategori Paripurna tanpa harus melalui jenjang perantara yang tidak sesuai.
Kedua, pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menyeragamkan fasilitas rawat inap bagi peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan menghilangkan disparitas fasilitas antar kelas perawatan sehingga peserta mendapatkan standar pelayanan yang setara.
Ketiga, penggunaan sistem pembayaran Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG). Sistem ini mengelompokkan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran layanan untuk mendongkrak transparansi serta menjaga keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Komitmen Pemerintah Kota Makassar

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut positif kepercayaan pemerintah pusat tersebut. Ia menyatakan kesiapan jajarannya untuk memberikan dukungan maksimal serta membuka ruang evaluasi yang luas terhadap kondisi fasilitas kesehatan di daerahnya.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan untuk program menjadi percontohan nasional. Ini bukti program yang kita canangkan diperhatikan pusat,” kata Munafri kepada awak media.
Munafri mengungkapkan, tim dari pemerintah pusat telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar. Mulai dari puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit milik provinsi, hingga rumah sakit kementerian telah melalui proses evaluasi untuk memetakan kesiapan infrastruktur.
Pemerintah Kota Makassar berharap proses uji coba ini dapat mengidentifikasi berbagai kekurangan lebih awal sehingga perbaikan dapat dilakukan secara terkelola.
“Kami sudah menyampaikan, jika ada hal yang perlu ditingkatkan dan benahi, tolong disampaikan kepada kami,” imbuh Munafri.
Pelaksanaan uji coba reformasi JKN ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, menunggu penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang JKN oleh Presiden. Hasil evaluasi dari Makassar dan daerah percontohan lainnya akan menjadi acuan utama sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional. (*)



