Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan atau pilot project nasional dalam penerapan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Reformasi JKN tersebut mencakup penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).

Sebagai salah satu rumah sakit yang dipersiapkan untuk mendukung kebijakan tersebut, RSUD Daya Kota Makassar terus memperkuat kesiapan, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun sarana dan prasarana pelayanan kesehatan.

Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany, mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun berdasarkan arahan dan petunjuk Kementerian Kesehatan.

“Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, kesiapan rumah sakit menjadi bagian penting dalam memastikan reformasi JKN tidak berhenti pada perubahan sistem administrasi, tetapi benar-benar berdampak terhadap peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), rumah sakit dituntut mampu memberikan pelayanan kesehatan yang layak, aman, bermutu, terjangkau, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh peserta JKN.

Dr. Any menjelaskan, penerapan RBKP akan mengubah pola rujukan yang selama ini lebih dikenal berdasarkan tipe rumah sakit, seperti tipe A, B, atau C.

Dalam sistem baru, rujukan akan lebih diarahkan berdasarkan kemampuan atau kompetensi layanan yang dimiliki masing-masing rumah sakit.

“Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan,” jelasnya.

“Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk,” sambungnya.

Dengan mekanisme tersebut, ketika pasien membutuhkan layanan dengan kompetensi tertentu, sistem akan mengarahkan pasien ke rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan medisnya.

Karena itu, kemampuan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi sangat penting. Tenaga medis yang melakukan rujukan harus mampu menentukan diagnosis serta kebutuhan pelayanan pasien secara tepat.

“Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan (sarprasnya),” kata dr. Any.

Untuk mendukung sistem rujukan berbasis kompetensi tersebut, RSUD Daya telah mempersiapkan 24 layanan kompetensi sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Dr. Any memastikan seluruh 24 layanan tersebut telah memenuhi standar, mulai dari kompetensi dasar hingga madya.

“Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya,” ungkapnya.

Selain mempersiapkan layanan kompetensi, RSUD Daya juga melakukan penyesuaian terhadap standar KRIS.

Terdapat 12 indikator KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit. Menurut dr. Any, seluruh indikator tersebut telah dipersiapkan.

Dari total 145 tempat tidur yang disiapkan sebagai tempat tidur rawat inap, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar KRIS.

“Jadi, sekitar 86 persen dari total tempat tidur yang dihitung sebagai tempat tidur rawat inap,” ujarnya.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah tempat tidur yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan pasien.

Salah satunya lima tempat tidur yang tetap dipertahankan untuk menangani pasien dengan kondisi tertentu.

Dr. Any menegaskan, RSUD Daya tidak ingin melakukan penyesuaian layanan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat.

Menurutnya, pemetaan pola penyakit yang terjadi di Kota Makassar penting dilakukan agar investasi alat kesehatan, tenaga ahli, maupun sarana pendukung benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasien.

“Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zong nanti,” tuturnya.

Atas pertimbangan tersebut, RSUD Daya memilih mempertahankan seluruh 24 layanan yang sudah tersedia sembari menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pemetaan kompetensi berdasarkan jenis penyakit.

Data dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), kata dia, nantinya dapat dimanfaatkan untuk melihat kecenderungan penyakit yang paling banyak ditangani di RSUD Daya.

Data tersebut kemudian dapat disesuaikan dengan klasifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah.

“Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu,” katanya.

Pola tersebut akan terus dievaluasi setelah sistem RBKP mulai berjalan. RSUD Daya akan melihat kebutuhan masyarakat, apakah lebih banyak berada pada layanan kompetensi dasar, madya, utama, maupun paripurna.

Dengan demikian, pengembangan rumah sakit diharapkan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata mengejar kelengkapan fasilitas.

Sementara mengenai waktu penerapan reformasi JKN secara penuh, dr. Any menyebut pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

“Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja,” pungkasnya. (Adv)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan