MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota (Pemkot), mempercepat rencana pemekaran Kecamatan Biringkanaya guna meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan publik bagi masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, menilai pemekaran wilayah diperlukan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada warga, terutama yang selama ini harus menempuh jarak cukup jauh untuk mengurus berbagai keperluan administrasi di kantor kecamatan.
Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, persoalan utama yang perlu menjadi pertimbangan dalam rencana pemekaran Biringkanaya adalah efektivitas pelayanan. Pasalnya, posisi kantor Kecamatan Biringkanaya saat ini dinilai belum berada di tengah wilayah yang dilayani.
“Yang paling urgen itu pelayanan. Kami sangat mendukung pemekaran tersebut kalau sifatnya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Tri Sulkarnain, Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan, wilayah Kecamatan Biringkanaya saat ini mencakup kawasan yang luas dengan sebaran penduduk yang membutuhkan akses pelayanan secara merata. Kondisi geografis tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi warga yang bermukim jauh dari pusat pemerintahan kecamatan.
Bahkan, terdapat kelurahan yang secara administratif masuk wilayah Kecamatan Biringkanaya, tetapi secara geografis justru lebih dekat dengan Kecamatan Tamalanrea.
Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan penting agar rencana pemekaran dapat dikaji dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan masyarakat serta ketentuan perundang-undangan.
“Kalau memang sesuai persyaratan dan tidak menyalahi aturan, lebih bagus lagi cepat dimekarkan,” ujarnya.
Sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemkot Makassar sebelumnya telah menyediakan kantor pelayanan sementara di Kelurahan Daya.
Keberadaan kantor tersebut menjadi langkah awal untuk memudahkan masyarakat di kawasan Biringkanaya dalam mengakses layanan pemerintahan tanpa harus selalu datang ke kantor kecamatan yang lokasinya dinilai kurang strategis bagi sebagian warga.
Tri menyebutkan, rencana pemekaran Kecamatan Biringkanaya juga telah dikomunikasikan Pemkot Makassar dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Karena itu, ia meminta pemerintah kota melanjutkan proses tersebut apabila seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan lainnya telah terpenuhi.
Menurutnya, percepatan pemekaran perlu dibarengi dengan perencanaan yang matang agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada wacana, tetapi dapat diwujudkan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Selain aspek administrasi dan regulasi, Tri mengingatkan Pemkot Makassar agar memperhitungkan kebutuhan anggaran sejak tahap perencanaan.
Ia menilai, kepastian mengenai rencana pemekaran idealnya sudah diperoleh sebelum pembahasan anggaran pokok dilakukan. Dengan demikian, kebutuhan pembiayaan untuk operasional kecamatan hasil pemekaran dapat diperhitungkan dan diakomodasi sejak awal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kendala anggaran apabila pemekaran dilaksanakan ketika proses penyusunan anggaran telah berjalan.
“Harusnya kalau idealnya sebelum pembahasan anggaran pokok, karena jangan sampai di tengah-tengah perjalanan pemekaran dilaksanakan lantas anggarannya tidak ada,” tegasnya.
Tri menekankan, pemekaran Kecamatan Biringkanaya tidak boleh sekadar menjadi upaya membagi wilayah administratif. Kebijakan itu harus memiliki tujuan yang jelas, yakni memperpendek jarak pelayanan, memudahkan masyarakat mengakses layanan pemerintahan, serta mendorong pemerataan pelayanan publik di Kota Makassar.
Dengan perencanaan yang sesuai regulasi, dukungan anggaran yang memadai, dan orientasi pada kebutuhan warga, rencana pemekaran diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kecamatan Biringkanaya. (Adv)



