Kabut Asap Selimuti Makassar, BPBD Ingatkan Bahaya PM2.5 dan Minta Warga Waspada

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Masyarakat Kota Makassar dan sekitarnya diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap penurunan kualitas udara akibat kabut asap dan paparan partikel halus PM2.5.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar mengingatkan warga agar melakukan langkah perlindungan sejak dini, terutama bagi kelompok rentan.

Peringatan ini menyusul data kualitas udara yang dirilis BMKG Wilayah IV Makassar pada 9 Oktober 2026 pukul 10.45 WITA. Konsentrasi PM2.5 di Stasiun Klimatologi Sulawesi Selatan, Maros, tercatat mencapai 85,3 mikrogram per meter kubik (µg/m³) atau masuk kategori tidak sehat.

Meski pengukuran tersebut dilakukan di Maros dan tidak secara langsung mewakili seluruh wilayah Kota Makassar, data itu menjadi peringatan bagi masyarakat di Makassar dan kawasan sekitarnya untuk mengantisipasi dampak paparan polusi udara.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Dr. H. M. Fadli Tahar, SE., MM., CHt (IACT-USA), CI, CNLP, MMMH, mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu munculnya gangguan pernapasan sebelum mengambil langkah pencegahan.

PM2.5 merupakan partikel polutan berukuran sangat kecil dengan diameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil. Ukurannya memungkinkan partikel tersebut masuk jauh ke dalam saluran pernapasan hingga mencapai bagian dalam paru-paru.

Paparan PM2.5 dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat asma, penyakit paru-paru, dan gangguan jantung.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap remeh udara berkabut atau penurunan jarak pandang. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, meskipun sumber dan tingkat pencemaran tidak selalu dapat diketahui hanya melalui pengamatan visual.

Dalam draf pernyataan untuk publikasi, Fadli Tahar menegaskan pentingnya perlindungan diri ketika kualitas udara memburuk.

“Jangan menunggu sampai mengalami sesak napas untuk mulai melindungi diri. Ketika kualitas udara memburuk, kurangi aktivitas di luar ruangan, gunakan masker yang sesuai jika harus keluar, dan lindungi anak-anak serta anggota keluarga yang rentan,” demikian pernyataan dalam draf imbauan Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar.

Pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebelum dicantumkan sebagai kutipan resmi.

Penurunan kualitas udara dapat dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pembakaran terbuka, aktivitas manusia, serta pergerakan angin yang membawa partikel polutan dari wilayah lain.

Dalam informasi yang diberitakan mengenai penjelasan BMKG, asap dari Kalimantan berpotensi terbawa menuju Sulawesi Selatan ketika kondisi angin mendukung. Pergerakan angin dari arah timur juga berpotensi membawa asap dari kawasan Papua dan Maluku ke wilayah Sulawesi Selatan.

Selain itu, kebakaran lahan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan dapat menjadi salah satu sumber partikulat yang memengaruhi kualitas udara.

Namun, kontribusi masing-masing sumber terhadap kondisi udara di Makassar perlu dipastikan melalui pemantauan dan analisis resmi BMKG. Masyarakat juga diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan asal kabut asap hanya berdasarkan penampakan di lapangan.

Pemantauan kualitas udara, arah angin, kondisi cuaca, serta informasi kejadian kebakaran dari instansi berwenang menjadi acuan penting dalam menentukan langkah antisipasi.

Untuk mengurangi risiko paparan polusi udara, BPBD Kota Makassar mengimbau masyarakat menerapkan sejumlah langkah pencegahan.

Pertama, mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan ketika udara berkabut atau kualitas udara dilaporkan memburuk. Masyarakat yang memiliki keleluasaan dapat memindahkan kegiatan olahraga dan aktivitas luar ruangan ke waktu atau tempat dengan kualitas udara yang lebih baik.

Kedua, menggunakan respirator N95 atau KN95 yang terpasang rapat apabila harus beraktivitas di luar ruangan dalam kondisi berasap. Masker tersebut dapat membantu menyaring partikel halus jika digunakan dengan benar.

Ketiga, memberikan perlindungan lebih kepada anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta anggota keluarga yang memiliki penyakit pernapasan atau gangguan jantung. Aktivitas luar ruangan bagi kelompok tersebut sebaiknya dibatasi ketika kondisi udara tidak mendukung.

Keempat, menjaga kualitas udara di dalam rumah. Warga dapat menutup pintu dan jendela ketika asap berada di luar apabila kondisi udara dalam ruangan lebih baik. Hindari pula aktivitas yang menghasilkan asap di dalam rumah.

Kelima, tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran, pembakaran terbuka juga menambah emisi dan memperburuk pencemaran udara.

Keenam, mengikuti informasi resmi BMKG dan instansi terkait untuk mengetahui perkembangan kualitas udara. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Apabila mengalami sesak napas berat, nyeri dada, atau gejala kesehatan yang memburuk, masyarakat perlu segera mencari pertolongan medis.

Informasi perkembangan kualitas udara yang diberitakan pada 10 Oktober 2026 menyebutkan bahwa Makassar, Maros, Gowa, dan wilayah sekitarnya berpotensi mengalami kualitas udara kategori sedang hingga tidak sehat sampai sekitar 13 Oktober 2026.

Kondisi tersebut terutama perlu diwaspadai pada pagi hingga menjelang siang. Meski demikian, kualitas udara aktual dapat berubah mengikuti kondisi cuaca, arah angin, serta sumber emisi yang ada.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau terus memantau pembaruan informasi dari BMKG dan menyesuaikan aktivitas berdasarkan kondisi udara terkini. Data dari satu stasiun pemantauan juga tidak dapat langsung dianggap mewakili seluruh wilayah Makassar dan sekitarnya.

BPBD Kota Makassar turut mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mencegah kebakaran, menghindari aktivitas yang menghasilkan asap, serta melaporkan kejadian kebakaran kepada petugas terkait.

Kesiapsiagaan bencana, menurut imbauan BPBD, tidak hanya berkaitan dengan penanganan bencana berskala besar. Kesiapsiagaan juga mencakup kemampuan mengenali potensi ancaman sejak dini, memahami risiko, dan melakukan tindakan pencegahan sebelum dampaknya meluas.

Masyarakat diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap kualitas udara sekaligus menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran terbuka. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan