MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memberi tenggat hingga November 2026 kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk menunjukkan perkembangan signifikan dalam merealisasikan program prioritas, khususnya rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah.
Langkah tegas ini diambil menyusul rendahnya angka penyerapan anggaran pada instansi tersebut hingga Triwulan III tahun anggaran 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan bahwa Disperkim menjadi satu dari empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mencatatkan kinerja realisasi paling minim. Padahal, instansi ini mengelola alokasi anggaran mencapai sekitar Rp63,8 miliar, termasuk dana insentif prestasi sebesar Rp4 miliar.
Dari total pagu tersebut, sekitar Rp20 miliar dialokasikan khusus untuk program sosial bedah rumah bagi warga berpenghasilan rendah di Kota Makassar.
“Poin utamanya ada di program bedah rumah ini. Saya minta segera direalisasikan. Waktunya memang sampai Desember, tetapi saya minta perkembangan signifikan sudah terlihat pada November mendatang,” tegas Andi Zulkifly dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) APBD Triwulan III di Kantor Bappeda Kota Makassar, Senin (12/10/2026).
Dorong Serapan di Atas 90 Persen

Guna membedah sumbatan realisasi belanja, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)—yang terdiri dari Bappeda, BPKAD, Inspektorat, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)—memanggil langsung pimpinan empat SKPD berkinerja paling rendah.
Pemkot Makassar menargetkan seluruh instansi mampu menuntaskan penyerapan anggaran belanja dan pendapatan di atas angka 90 persen pada akhir tahun anggaran melalui penataan ulang dalam APBD Perubahan 2026.
Mantan Kepala Bappeda Makassar tersebut menekankan bahwa analisis terhadap instansi yang bergerak lambat harus dipertajam agar tidak mengganggu target pembangunan daerah secara keseluruhan.
Solusi Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa

Selain kendala internal instansi, dinamika pembaruan aturan pengadaan barang dan jasa dari LKPP ditengarai menjadi salah satu hambatan teknis di lapangan.
Menanggapi hal itu, Sekda Makassar meminta setiap SKPD segera membentuk tim kecil yang kompeten dan paham terhadap regulasi terbaru agar proses lelang atau penunjukan tidak terhambat.
“Jangan sampai perubahan aturan menjadi alasan keterlambatan. SKPD harus membentuk tim kecil yang paham aturan pengadaan barang dan jasa,” ujar Zulkifly.
Ia menambahkan, TAPD bersama Bagian PBJ dan BPKAD akan menjalankan pendampingan serta evaluasi berkala setiap bulan hingga penutupan tahun anggaran.
Dampak bagi Masyarakat dan Catatan Kritis
Lambatnya penyerapan anggaran di sektor perumahan dan pemukiman berdampak langsung pada masyarakat berpenghasilan rendah yang menantikan kepastian perbaikan hunian. Program bedah rumah bernilai Rp20 miliar tersebut amat krusial untuk meningkatkan kualitas hidup warga pemukiman padat di Makassar. (*)



