MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — PT Bank Sulselbar meraih Jamsostek Award 2026 atas komitmennya dalam memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi karyawan dan memperluas kepesertaan bagi pekerja rentan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar).
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap konsistensi Bank Sulselbar dalam menerapkan tata kelola ketenagakerjaan, memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta mendukung perluasan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.
Direktur Utama PT Bank Sulselbar, H. Yulis Suandi, menerima penghargaan tersebut dalam acara yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Rabu (21/10/2026).
Yulis menegaskan, perlindungan pekerja merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan. Menurutnya, perusahaan tidak hanya dituntut memiliki kinerja keuangan yang baik, tetapi juga harus memastikan kesejahteraan dan keamanan para pekerjanya.
“Penghargaan Jamsostek Award menjadi bentuk apresiasi atas upaya perusahaan dalam memperkuat kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan dan membangun budaya perlindungan pekerja,” ujarnya.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Bank Sulselbar adalah pemenuhan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan, baik pegawai tetap maupun kontrak.
Bank Sulselbar mencatat cakupan kepesertaan karyawan sebesar 100 persen, disertai pembayaran iuran tepat waktu dan tanpa tunggakan.
Perusahaan juga menerapkan sistem penggajian yang terintegrasi dengan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Perlindungan diberikan sejak hari pertama karyawan mulai bekerja. Program jaminan sosial yang diikuti mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), sesuai ketentuan masing-masing program.
Selain memenuhi kewajiban dasar tersebut, Bank Sulselbar juga menyediakan manfaat tambahan berupa asuransi kesehatan dan program pensiun manfaat pasti sesuai kebijakan perusahaan.
Komitmen perlindungan pekerja turut diperkuat melalui penerapan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3), program kesejahteraan karyawan, serta kebijakan kepatuhan yang menjadi bagian dari indikator kinerja atau key performance indicator (KPI) perusahaan.
Bank Sulselbar juga mewajibkan vendor penyedia tenaga alih daya, termasuk petugas keamanan, pengemudi, dan tenaga kebersihan, untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu persyaratan kontrak pengadaan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memastikan perlindungan pekerja tidak hanya diterapkan di lingkungan internal perusahaan, tetapi juga menjangkau tenaga kerja yang mendukung operasional Bank Sulselbar.
Selain memperkuat perlindungan bagi karyawan, Bank Sulselbar turut mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bertajuk Sulselbar Peduli Pekerja Rentan, Bank Sulselbar menyalurkan dukungan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek, petani, nelayan, dan pedagang pasar.
Program tersebut diarahkan untuk membantu pekerja yang memiliki risiko pekerjaan, tetapi belum sepenuhnya terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bank Sulselbar juga mengintegrasikan upaya perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan UMKM. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan pekerja mandiri mengenai pentingnya perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
Di sisi lain, Bank Sulselbar memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui sosialisasi bersama di 28 kantor cabang, pengembangan layanan digital, serta dukungan terhadap program pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan pekerja rentan.
Pengembangan layanan digital juga diarahkan untuk mempermudah akses peserta terhadap informasi jaminan sosial, termasuk melalui integrasi fitur pengecekan saldo JHT di aplikasi Sulselbar Mobile.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, perluasan perlindungan bagi pekerja informal dan tenaga kerja di wilayah pelosok masih menghadapi tantangan, terutama terkait literasi dan kesadaran mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Bank Sulselbar menyiapkan penguatan edukasi secara berkala serta digitalisasi pemantauan kepesertaan tenaga kerja dari vendor melalui dasbor pengelolaan sumber daya manusia.
Perusahaan juga menyiapkan mekanisme evaluasi dan sanksi bagi vendor yang tidak memenuhi ketentuan perlindungan pekerja, termasuk kemungkinan memasukkan vendor yang tidak patuh ke dalam daftar hitam sesuai kebijakan pengadaan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat pengawasan sekaligus memastikan seluruh pihak yang bekerja sama dengan Bank Sulselbar menjalankan kewajiban perlindungan tenaga kerja secara konsisten.
Ke depan, Bank Sulselbar menargetkan perluasan perlindungan kepada 10.000 pekerja rentan binaan. Perusahaan juga membidik Jamsostek Award tingkat nasional dan mendorong terciptanya lingkungan kerja dengan target nihil kecelakaan atau zero accident.
Sejumlah langkah yang disiapkan meliputi peningkatan edukasi jaminan sosial, penguatan digitalisasi pemantauan kepesertaan, dukungan terhadap kemudahan proses klaim JKK, serta pembentukan Agent of Protection di setiap kantor cabang.
Melalui berbagai inisiatif tersebut, Bank Sulselbar berharap dapat memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial sekaligus meningkatkan kesadaran pekerja mengenai pentingnya memiliki perlindungan terhadap risiko pekerjaan.
Penghargaan Jamsostek Award 2026 menjadi momentum bagi Bank Sulselbar untuk terus memperkuat perannya sebagai bank pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada kinerja bisnis, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan pekerja dan masyarakat.
Bank Sulselbar berharap upaya tersebut dapat menjadi contoh bagi bank pembangunan daerah lainnya dalam membangun tata kelola ketenagakerjaan yang baik sekaligus memperluas perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. (Adv)



