MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya menertibkan sejumlah titik parkir di kawasan Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, dan sekitarnya, Kamis (22/10/2026).
Penertiban ini menyasar juru parkir (jukir) yang diduga belum terdaftar secara resmi serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketertiban pengelolaan parkir, memastikan kepatuhan terhadap tarif resmi, serta mendorong penggunaan atribut dan karcis parkir yang berlaku.
Di Warkop Bugis, Jalan Toddopuli Raya, petugas TRC melakukan penindakan terhadap jukir yang diduga liar. Petugas juga memberikan arahan mengenai penataan kendaraan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Selanjutnya, TRC melakukan pendataan titik baru program Parkir Langganan Bulanan (PLB) di Nasi Uduk Sarilaut AN-Nur Cabang Pengayoman, Jalan Toddopuli Raya Timur.
Pendataan serupa dilakukan di Clover Coffee, Jalan Toddopuli V. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan memasukkan jukir ke dalam program PLB sekaligus memastikan pengelolaan parkir di lokasi tersebut lebih tertib dan terdata.
Sementara itu, di Sains Kopi, petugas menemukan jukir yang diduga belum terdaftar secara resmi. Jukir tersebut juga diketahui tidak mengenakan kartu identitas (ID card) dan rompi resmi serta tidak menggunakan karcis parkir yang diterbitkan Perumda Parkir Makassar Raya.
Selain melakukan penertiban dan pendataan, TRC Perumda Parkir Makassar Raya menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir melebihi tarif yang tertera pada karcis resmi di area CK, samping RSU Hermina Toddopuli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, jukir yang bersangkutan mengaku menjaga kendaraan pengunjung sejak subuh hingga pagi dengan memungut biaya parkir sebesar Rp5.000.
Atas temuan tersebut, petugas memberikan edukasi dan mengingatkan jukir agar mematuhi ketentuan tarif resmi serta tidak melakukan pungutan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan penertiban dan pendataan tersebut dipimpin Koordinator TRC Perumda Parkir Makassar Raya, Wempy Irawan.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menata dan mengawasi pengelolaan parkir di sejumlah titik di Kota Makassar.
Menurutnya, penertiban juga menjadi bentuk respons terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam pelayanan parkir.
“Kami terus melakukan pendataan dan penertiban di lapangan, termasuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Jukir harus menggunakan atribut dan karcis resmi serta mengikuti ketentuan tarif yang berlaku,” jelas Asrul, Jumat (23/10/2026).
Melalui kegiatan tersebut, Perumda Parkir Makassar Raya berharap pengelolaan parkir semakin tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh pelayanan parkir yang jelas, termasuk mengenai tarif yang harus dibayarkan. (*)



