Pemkot Makassar Sahkan Hasil Verval Lima Gerai Koperasi Merah Putih, Masih Ada Catatan Perbaikan

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, merampungkan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap lima gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Hasil pemeriksaan menetapkan seluruh gerai tersebut berstatus layak digunakan dengan catatan perbaikan karena masih terdapat sejumlah perlengkapan operasional yang belum tersedia atau belum didistribusikan.

Pengesahan hasil verval dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, di Ruang Rapat Sekda Kota Makassar, Rabu (28/10/2026). Rapat tersebut melibatkan tim teknis gabungan dari sejumlah perangkat daerah terkait.

Hadir dalam rapat itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, serta perwakilan Dinas Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Verifikasi lapangan telah dilaksanakan secara bertahap sejak 25 September 2026. Pemeriksaan mencakup lima gerai KDKMP yang berlokasi di Kelurahan Mangasa, Tamangapa, Balang Baru, Pai, dan Untia.

Sekda Makassar Andi Zulkifly, yang juga menjabat Ketua Tim Verifikasi dan Validasi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi fisik bangunan di kelima lokasi secara umum baik dan telah memenuhi ketentuan teknis yang ditetapkan Kementerian Koperasi.

Namun, kelayakan bangunan belum sepenuhnya diikuti dengan kesiapan sarana dan peralatan untuk mendukung operasional koperasi.

“Secara teknis, kondisi fisik bangunan di lima lokasi sudah memenuhi ketentuan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan faktual di lapangan, masih terdapat sejumlah perlengkapan dan peralatan operasional yang belum tersedia atau belum didistribusikan ke lokasi,” ujar Andi Zulkifly.

Ia menjelaskan, kekurangan tersebut antara lain mencakup komponen peralatan mesin kasir, termasuk pemindai sidik jari (fingerprint), serta kendaraan operasional yang belum seluruhnya tiba di gerai masing-masing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan operasional baru diterima di tiga gerai. Sementara itu, kendaraan untuk dua gerai lainnya masih berada di area parkir GTC dan belum didistribusikan ke lokasi yang ditentukan.

Tim teknis memastikan seluruh temuan dicatat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Peralatan yang belum tersedia tetap dimasukkan dalam berita acara hasil verifikasi, meskipun komponen sarana lainnya telah tersedia.

Penetapan status kelayakan mengacu pada pedoman teknis verifikasi dan validasi Kementerian Koperasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam pedoman tersebut, terdapat tiga kategori penilaian, yakni layak digunakan dan siap beroperasi, layak digunakan dengan catatan perbaikan, serta belum layak digunakan.

Setelah membahas hasil pemeriksaan bersama tim teknis, Pemkot Makassar menetapkan kelima gerai masuk kategori kedua, yaitu layak digunakan dengan catatan perbaikan.

Keputusan tersebut berarti kondisi bangunan telah memenuhi persyaratan teknis, tetapi sejumlah kekurangan sarana dan peralatan masih harus dituntaskan sebelum gerai dinyatakan siap beroperasi secara penuh.

Andi Zulkifly menegaskan, pihak PT Agrinas selaku pelaksana pembangunan perlu melengkapi seluruh sarana dan peralatan yang masih kurang sesuai dengan hasil pemeriksaan.

“Kelima gerai KDKMP di Makassar kami tetapkan berstatus layak digunakan dengan catatan perbaikan. Pihak PT Agrinas sebagai pelaksana pembangunan perlu melengkapi seluruh sarana dan peralatan yang masih kurang sebelum gerai dinyatakan siap beroperasi,” tegasnya.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara untuk ditandatangani dan diunggah ke sistem Kementerian Koperasi paling lambat 31 Oktober 2026.

Dalam rapat koordinasi itu juga disampaikan bahwa secara nasional, sebanyak 97,17 persen koperasi desa dan kelurahan Merah Putih telah menjalani proses verifikasi dan validasi.

Meski demikian, masih terdapat daerah yang belum menyelesaikan penandatanganan dokumen hasil pemeriksaan.

Pemkot Makassar memastikan proses verval dilakukan secara faktual dan akuntabel agar kondisi pembangunan serta kelengkapan fasilitas setiap gerai tercatat secara akurat.

Pemenuhan seluruh catatan perbaikan menjadi tahapan penting sebelum lima gerai KDKMP tersebut dinyatakan siap beroperasi secara penuh.

“Nah, saya kira pemenuhan seluruh catatan perbaikan menjadi bagian penting sebelum gerai dinyatakan siap beroperasi secara penuh,” jelasnya. (red)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan