MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat realisasi penerimaan pajak neto sebesar Rp12,36 triliun dengan pertumbuhan 8,04 persen.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator kinerja penerimaan pajak di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, dalam kegiatan Tax Gathering 2026 bertema “Harmoni Berkontribusi, Wujud Cinta untuk Negeri” di Aula Rongkong, Gedung Keuangan Negara II, Makassar, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Makassar, Bank Indonesia, sektor perbankan, pelaku usaha, serta wajib pajak strategis.
Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mengoptimalkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang hadir langsung dalam kegiatan itu, mengapresiasi penyelenggaraan Tax Gathering 2026. Ia menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target pendapatan, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah.
Menurut Munafri, penerimaan pajak berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.
Sebagai kota yang mengandalkan sektor jasa dan perdagangan, Makassar terus berupaya mengoptimalkan potensi ekonominya untuk menjaga pertumbuhan dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Munafri menyebutkan, pertumbuhan ekonomi Makassar mencapai 7,04 persen. Sementara itu, angka kemiskinan tercatat sebesar 4,22 persen pada 2026. Pemerintah kota juga menargetkan tingkat pengangguran terbuka turun hingga di bawah 5 persen pada 2029.
Di sisi pendapatan daerah, Munafri menyampaikan bahwa realisasi pendapatan Makassar telah mencapai sekitar 97 persen dari target tahun ini.
Capaian tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya pengelolaan potensi ekonomi dan pendapatan secara optimal untuk mendukung keberlanjutan pembangunan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, menekankan pentingnya akuntabilitas, kepatuhan, dan semangat gotong royong dalam menjaga ketahanan ekonomi regional.
Ia menyampaikan, realisasi penerimaan pajak neto Kanwil DJP Sulselbartra telah mencapai Rp12,36 triliun dengan pertumbuhan neto sebesar 8,04 persen pada saat kegiatan berlangsung.
Untuk mendukung iklim usaha yang kondusif, pemerintah juga menghadirkan kebijakan relaksasi perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam kegiatan itu, memberikan pengurangan sanksi administratif perpajakan secara progresif.
“Untuk mendukung iklim usaha yang kondusif, pemerintah turut meluncurkan kebijakan relaksasi melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026 berupa pengurangan sanksi administratif perpajakan secara progresif. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani akumulasi denda sebelum berakhirnya tahun 2026,” ujar Imanul.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan yang tertunda sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan.
Melalui relaksasi ini, pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlangsungan kegiatan usaha.
Tax Gathering 2026 juga menjadi sarana sosialisasi transformasi administrasi perpajakan nasional melalui implementasi Coretax DJP. Sistem ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan yang lebih terintegrasi, transparan, dan berkeadilan.
Untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai kebijakan relaksasi perpajakan, Kanwil DJP Sulselbartra menghadirkan sesi edukasi dan diskusi khusus mengenai PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Materi disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ali Zainal Abidin, serta Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan, Muhammad Reza Fahmi.
Diskusi dipandu Penyuluh Pajak Ahli Madya, Andi Ilham Muliawan Mahyuddin, yang bertindak sebagai moderator.
Dalam sesi tersebut, para narasumber memaparkan mekanisme relaksasi dan pengurangan sanksi administratif perpajakan secara progresif, termasuk peluang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertunda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan membantu wajib pajak memahami kebijakan perpajakan terbaru sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat.
Turut hadir Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanta, bersama pimpinan cabang perbankan, jajaran pimpinan perusahaan, pelaku usaha, dan wajib pajak strategis di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut memperkuat pesan bahwa optimalisasi penerimaan pajak membutuhkan dukungan dan partisipasi berbagai pihak.
Melalui Tax Gathering 2026, Kanwil DJP Sulselbartra bersama Pemerintah Kota Makassar, Bank Indonesia, sektor perbankan, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan terus memperkuat sinergi untuk meningkatkan kepatuhan serta menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kemandirian fiskal dan memastikan penerimaan pajak dapat mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (red)



