MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, meminta para camat yang baru dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), untuk meningkatkan kompetensi di bidang pertanahan sekaligus mengedukasi masyarakat guna mencegah sengketa tanah.
Pesan tersebut disampaikan Andi Zulkifly saat menghadiri pengangkatan sumpah jabatan dan pelantikan PPATS yang digelar di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, pelantikan sebagai PPATS merupakan amanah negara yang memberikan kewenangan kepada camat dalam membantu pelayanan administrasi pertanahan di wilayah masing-masing.
“Negara telah memberikan kewenangan kepada camat untuk melakukan pelayanan pertanahan. Sekarang ada tanggung jawab yang melekat untuk membuat akta autentik terkait pengalihan hak atas tanah di Kota Makassar,” ujar Andi Zulkifly.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Makassar Johanis Buapi melantik 13 camat sebagai PPATS.
Dari total 15 kecamatan di Kota Makassar, hanya 13 camat yang dilantik. Satu kecamatan masih dipimpin pelaksana tugas (Plt), sedangkan satu camat lainnya telah lebih dahulu dilantik karena telah lama menjabat di wilayahnya.
Andi Zulkifly menegaskan status PPATS melekat pada jabatan camat sehingga setiap camat memiliki tanggung jawab sebagai pejabat negara dalam menjalankan pelayanan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia meminta seluruh camat terus meningkatkan kapasitas melalui pelatihan dan pendalaman regulasi pertanahan.
“Saya berharap para camat dapat melaksanakan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai regulasi yang berlaku. Tingkatkan kompetensi, pahami aturan pertanahan, serta ikuti pelatihan dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas PPATS. Ini bukan pekerjaan yang mudah,” katanya.
Ia juga meminta Dinas Pertanahan Kota Makassar memfasilitasi peningkatan kapasitas para camat agar mampu menjalankan tugas secara profesional.
Selain memberikan pelayanan administrasi, Andi Zulkifly menekankan pentingnya peran camat dalam meningkatkan literasi pertanahan kepada masyarakat.
Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami prosedur pengalihan hak atas tanah, sehingga sering melakukan transaksi di bawah tangan yang berpotensi memicu sengketa hukum di kemudian hari.
“Saya berharap para camat membantu melakukan pengawasan terhadap kondisi pertanahan di wilayahnya masing-masing dan meningkatkan literasi masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum memahami proses pengalihan hak atas tanah sehingga sering terjadi transaksi di bawah tangan yang akhirnya menimbulkan permasalahan,” jelas Sekda Makassar.

Sekda Makassar juga menginginkan kantor kecamatan menjadi pusat konsultasi masyarakat terkait persoalan pertanahan.
“Jangan hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat. Camat harus menjadi tempat masyarakat bertanya dan mendapatkan pemahaman yang benar mengenai persoalan pertanahan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Sekda Makassar mengingatkan seluruh camat agar menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai PPATS.
Menurutnya, seluruh biaya maupun honorarium pelayanan pertanahan telah diatur dalam ketentuan yang berlaku sehingga harus dijalankan secara terbuka.
“Saya berharap tugas dan tanggung jawab ini dijalankan dengan penuh integritas. Bangun kolaborasi dan sinergi dengan ATR/BPN serta seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan dan monitoring persoalan pertanahan di wilayah masing-masing,” tutup Andi Zulkifly.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Makassar, Johanis Buapi, berharap seluruh camat yang baru dilantik mampu menjalankan kewenangannya secara profesional dan berintegritas.
Ia mengatakan materi yang telah diberikan dalam kegiatan peningkatan kualitas calon PPATS diharapkan menjadi bekal dalam melaksanakan tugas ke depan.
“Saya berharap materi yang telah diberikan dalam kegiatan peningkatan kualitas calon PPATS dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab ke depan,” ujarnya.
Menurut Johanis, keberadaan PPATS memiliki peran strategis dalam mendukung administrasi pertanahan, khususnya proses pendaftaran tanah di setiap kecamatan.
Ia menegaskan, setelah resmi dilantik, para camat memiliki kewajiban membantu pelaksanaan sebagian kegiatan pendaftaran tanah sesuai peraturan yang berlaku.
“Dengan dilantiknya Bapak dan Ibu sebagai PPATS, berarti memiliki kewajiban untuk melaksanakan sebagian tanggung jawab pendaftaran tanah di wilayah kecamatan masing-masing. Karena itu, mari bekerja secara profesional dan berintegritas dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Johanis juga mendorong seluruh camat memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar. Guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, efektif, dan sesuai ketentuan.
Sekda Makassar pun mengucapkan selamat kepada seluruh camat yang telah dilantik dan berharap amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)