MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kelurahan Baru di Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, berhasil membangun sistem pengelolaan sampah mandiri yang kini menjadi percontohan bagi wilayah lain. Keberhasilan ini membuat kelurahan tersebut tidak menemui kendala berarti saat Pemerintah Kota Makassar secara resmi memberlakukan kebijakan pemilahan sampah dari sumbernya per 1 Agustus 2026.
Di bawah kepemimpinan Lurah Fajar Harianto, budaya memilah dan mengolah sampah rumah tangga di Kelurahan Baru sudah mengakar sejak lama. Kehadiran Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) Karebosi menjadi kunci utama mengubah rantai pengelolaan sampah di wilayah tersebut hingga memberi nilai tambah bagi masyarakat.

Kisah sukses transformasi lingkungan ini disampaikan Fajar saat menjadi pembicara dalam acara Coffee Morning yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar di Kafe Nordu, Jalan Emmy Saelan, Rabu (5/8/2026).
Fajar menceritakan bahwa tantangan tersulit dalam penanganan sampah bukanlah keterbatasan fasilitas pengangkut, melainkan mengubah pola pikir warga. Pria yang menjabat Lurah Baru sejak 2021 ini memanfaatkan pengalaman kerja masa lalunya di kapal pesiar, tempat ia mempelajari kedisiplinan pemisahan sampah secara teratur sebelum kapal berlabuh.

Pemahamannya mengenai penanganan sampah organik makin terasah ketika bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar pada 2019. Saat itu, ia terlibat dalam inisiasi kerja sama antara Pemkot Makassar dan ENTOMO Korea melalui hibah KOICA untuk pengembangan budidaya maggot berbasis larva Black Soldier Fly (BSF), yang berlanjut pada pembangunan fasilitas budidaya pada 2020.
Pengalaman berharga tersebut langsung ia terapkan saat memimpin Kelurahan Baru. Pada awal masa jabatannya, ia gencar merangkul para pengelola hotel, restoran, rumah sakit, hingga tempat usaha untuk memilah sampah organik dan anorganik.
Baca juga: Komisi XII DPR Dukung Langkah Pemkot Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah Rumah Tangga
Awalnya, para pelaku usaha sempat mempertanyakan alur penyaluran sampah organik yang telah dipilah. Pertanyaan tersebut akhirnya terjawab secara konkret pada 2023 seiring beroperasinya TPS 3R Karebosi sebagai pusat pengolahan sampah organik menjadi pakan maggot.
Edukasi penanganan sampah juga ditanamkan sejak dini melalui sosialisasi berkala ke sekolah-sekolah, seperti SMPN 2, SMPN 6, SMPN 53, serta sejumlah sekolah dasar setempat. Para siswa diajak berkunjung langsung ke TPS 3R Karebosi untuk melihat proses pengolahan sampah organik menjadi pakan maggot dan kompos.
Baca juga: Inkubator UMKM Dorong Pelaku Usaha di Makassar Olah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Upaya berkelanjutan ini menunjukkan hasil yang signifikan. Volume sampah organik yang sanggup diolah TPS 3R Karebosi melonjak tajam, dari semula 150–200 kilogram per hari menjadi sekitar 600 kilogram setiap harinya.
Dukungan pemerintah kota turut memperkuat operasional fasilitas ini. Sejak November 2025, DLH Makassar menempatkan lima tenaga pemilah sampah yang dijamin insentifnya oleh pemerintah guna membantu aktivitas harian di TPS 3R Karebosi.
Baca juga: Pemkot Makassar Berlakukan Pemilahan Sampah, Kapusdal LH Suma Sebut Terobosan Maju Kota Metropolitan
Meski mendapatkan bantuan tenaga kerja, Fajar tetap mendorong kemandirian sistem ekonomi sirkular. Budidaya maggot di lokasi tersebut kini sanggup menghasilkan 30 hingga 50 kilogram maggot per hari dengan nilai jual Rp10.000 hingga Rp15.000 per kilogram.
Inovasi lain yang dihadirkan meliputi program penukaran pupa maggot bagi warga serta perancangan rumah budidaya maggot berukuran 1 x 2 meter. Fasilitas portabel yang mampu mengurai hingga 80 kilogram sampah organik harian ini bahkan sudah masuk ke dalam sistem e-katalog.
Untuk menjamin kelancaran rantai pengolahan, pihak kelurahan menyediakan armada khusus penjemputan sampah organik yang beroperasi setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat. Pola pengangkutan khusus ini diterapkan agar sampah yang sudah dipilah warga dari rumah tidak kembali tercampur.
Baca juga: Pembangunan TPS3R dan Teba Modern di Laikang Hampir Rampung, Siap Perkuat Pengelolaan Sampah
Fajar menegaskan bahwa seluruh langkah penanganan ini berpatokan pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Fokus utamanya bukan semata-mata mencari keuntungan materi, melainkan mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat melalui prinsip ekonomi sirkular.
Kini, TPS 3R Karebosi tidak sekadar berfungsi sebagai tempat pembuangan, melainkan telah berkembang menjadi laboratorium edukasi lingkungan. Berbagai instansi, sekolah, dan komunitas dari bermacam daerah rutin datang untuk mempelajari model pengelolaan sampah berbasis kelurahan tersebut. (*)

