MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Anggota Komisi XII DPR RI, Andi Muzakkir Aqil, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemilahan sampah yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi warga.
Gagasan Pemkot Makassar yang mewajibkan masyarakat memisahkan sampah organik, anorganik, hingga residu langsung dari rumah dianggap selaras dengan arah pembangunan lingkungan hidup nasional. Kebijakan ini mengubah paradigma lama pengelolaan sampah dari sekadar kumpul-angkut-buang menjadi kumpul-pilah-olah-manfaatkan.

Menurut Andi Muzakkir, persoalan sampah saat ini tidak lagi dapat dipandang sebatas masalah kebersihan kota. Pengelolaan sampah yang terintegrasi harus diposisikan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi hijau yang mampu memicu lahirnya industri baru berbasis ekonomi sirkular.
“Persoalan sampah adalah tanggung jawab bersama, sehingga keberhasilannya membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat, dimulai dari kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah,” kata Andi Muzakkir pada Selasa (4/8/2026).
Pemisahan sampah dari sumbernya merupakan fondasi utama agar pengelolaan limbah berjalan efektif. Dengan pemilahan yang tepat, setiap kategori limbah dapat diproses sesuai karakteristiknya sehingga meminimalkan beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Secara teknis, sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos, pakan ternak, hingga media budidaya maggot. Di sisi lain, jenis anorganik seperti plastik, kertas, kardus, logam, dan kaca memiliki nilai ekonomi tinggi untuk didaur ulang menjadi bahan baku industri. Sementara untuk jenis residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, Andi Muzakkir mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan guna mengolahnya menjadi bahan baku industri energi.
Pengelolaan yang terpadu ini diyakini tidak hanya menuntaskan masalah lingkungan, tetapi juga membuka ruang investasi baru, menciptakan lapangan kerja, dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Pendekatan tersebut sejalan dengan ranah kerja Komisi XII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta investasi.
Baca juga: Pemkot Makassar Berlakukan Pemilahan Sampah, Kapusdal LH Suma Sebut Terobosan Maju Kota Metropolitan
Pencegahan sampah dari hulu ini diharapkan dapat memangkas volume limbah yang dibuang ke TPA Tamangapa. Di saat yang sama, pemanfaatan sampah dapat dioptimalkan melalui Bank Sampah Unit (BSU), Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), dan berbagai program pemberdayaan warga.
Jika tradisi memilah sampah di rumah tangga berjalan konsisten, daya tampung dan usia operasional TPA dapat diperpanjang. Langkah ini juga berdampak langsung pada penurunan pencemaran lingkungan serta pemangkasan emisi gas rumah kaca.

Andi Muzakkir optimistis Makassar mampu menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular demi merealisasikan target Makassar Bebas Sampah 2029. Guna mencapai target tersebut, sinergi antara pemerintah pusat, Pemkot Makassar, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat luas perlu terus diperkuat.
“Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun sistem persampahan yang efektif,” ujar Andi Muzakkir. (*)

