MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan sistem pemilahan sampah sejak 1 Agustus 2026 memperoleh apresiasi tinggi dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Kapusdal LH) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (SUMA). Skema baru ini membatasi hanya sampah residu yang boleh dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kepala Pusdal LH Wilayah SUMA, Azri Rasul, menyatakan bahwa langkah Pemkot Makassar merupakan strategi tepat untuk mewujudkan tata kelola sampah yang modern sekaligus memperpanjang usia operasional TPA.

Menurut Azri, optimalisasi sistem sanitary landfill di TPA membutuhkan prasyarat khusus. Penanganan sampah organik dan anorganik harus diselesaikan dari sumbernya melalui skema pemilahan serta pengurangan, sehingga kawasan TPA murni diperuntukkan bagi sampah residu.
“Program ini sangat baik dan patut didukung. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap orang harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya. Bentuk tanggung jawab itu dimulai dari mengurangi timbulan sampah dan memilahnya sejak dari rumah,” kata Azri pada Selasa (4/8/2026).
Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) menjadi pondasi utama dalam skema pemangkasan volume sampah ini. Pemisahan antara kategori organik, anorganik, dan residu memisahkan barang-barang yang masih bernilai guna agar tidak mengendap begitu saja di TPA.
Baca juga: Kanal Makassar Dibersihkan, Camat Tegaskan Tumpukan Sampah Bukan Akibat Pemilahan
Keberadaan jaringan bank sampah unit yang tersebar di wilayah Makassar dinilai menjadi kekuatan pendukung infrastruktur kebijakan ini. Warga dapat menyetorkan sampah anorganik terpilah seperti plastik, kertas, kardus, dan kaleng ke bank sampah untuk disalurkan ke industri daur ulang. Langkah ini sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi warga.
“Plastik, kertas, kardus, kaleng, semuanya memiliki industri yang siap memanfaatkannya kembali. Jadi masyarakat tidak hanya membantu lingkungan, tetapi juga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil pemilahan sampah,” ujar Azri.
Untuk sektor sampah organik, pengolahan juga telah menunjukkan hasil nyata di tingkat lokal. Salah satu contohnya adalah budidaya maggot yang berlokasi di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang. Pengolahan ini berhasil menekan volume sampah organik sekaligus menghasilkan pakan ternak bernilai jual.
Baca juga: Istiqomah Pilah Sampah Sejak Tahun Lalu, Kompleks di Tamangapa Makassar Jadi Percontohan
Disiplin warga dalam memilah sampah diproyeksikan bakal menekan volume limbah menuju TPA secara drastis. Dampak positifnya melingkupi perpanjangan masa pakai TPA, penurunan emisi gas metana, hingga pengurangan tingkat pencemaran lingkungan di area pemukiman sekitarnya.
“Kalau semua sampah yang masih bisa dimanfaatkan diproses kembali, maka yang dibawa ke TPA tinggal residunya saja. Akibatnya umur TPA menjadi lebih panjang, pencemaran bisa ditekan, dan masyarakat di sekitar TPA juga merasakan lingkungan yang lebih baik,” ungkapnya.

Azri menilai keberanian Pemkot Makassar dalam mengeksekusi aturan ini sebagai langkah progresif di tingkat kota metropolitan Indonesia. Sosialisasi dan edukasi ke ranah kelurahan menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menata lingkungan secara berkelanjutan.
“Makassar merupakan salah satu kota metropolitan yang memiliki pemikiran maju dalam menata pengelolaan sampah. Kami juga melihat pemerintah telah aktif melakukan edukasi hingga ke tingkat kelurahan agar masyarakat memahami pentingnya memilah sampah,” tuturnya.
Meski demikian, keberhasilan jangka panjang sangat ditentukan oleh tingkat partisipasi publik. Azri mendorong penguatan edukasi secara berkala, penambahan armada dan fasilitas bank sampah, serta penerapan skema insentif dan sanksi yang tegas bagi masyarakat.
“Kesadaran masyarakat harus terus dibangun. Setelah itu pemerintah perlu memperkuat fasilitas pendukung, memberikan penghargaan bagi yang patuh, dan menerapkan sanksi secara konsisten bagi yang melanggar. Dengan begitu budaya memilah sampah akan benar-benar terbentuk dan program ini bisa berjalan efektif,” pungkas Azri. (*)

