OJK dan KPPU Sepakat Perkuat Sinergi, Kawal Persaingan Sehat di Sektor Keuangan dan Digital

ads
ads
ads

MENITNEWS.CO.ID, ​JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memperkuat sinergi dan kolaborasi demi menjaga iklim usaha yang sehat di sektor jasa keuangan. Langkah ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) baru di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026).

​MoU dengan nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau MOU-3/D.01/2026 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa. Kesepakatan strategis ini akan berlaku selama lima tahun ke depan.

​Langkah ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya yang disepakati pada tahun 2020 lalu, sekaligus menjadi respons atas dinamika pasar dan pesatnya transformasi digital di sektor keuangan.

​6 Poin Utama Ruang Lingkup Kerja Sama OJK – KPPU

​Kerja sama terbaru ini mencakup beberapa poin krusial untuk mendukung efisiensi pasar, antara lain:

  • Koordinasi dan Harmonisasi: Penyelarasan kebijakan antar-kedua lembaga.
  • Kajian dan Penelitian: Penyusunan riset bersama terkait sektor jasa keuangan.
  • Pertukaran Data: Penyediaan dan pemanfaatan data atau informasi secara terintegrasi.
  • Dukungan Ahli: Penyediaan narasumber dan tenaga ahli.
  • Peningkatan SDM: Sosialisasi serta peningkatan kapasitas kompetensi sumber daya manusia.
  • Kerja Sama Lainnya: Kegiatan lain yang sesuai dengan wewenang masing-masing pihak.

​Respons Dinamis terhadap Era Ekonomi Digital

​Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

​“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian,” ujar Friderica.

​Ia menambahkan, kepercayaan di sektor keuangan harus terus dijaga melalui transparansi, integritas, dan perlindungan konsumen yang kuat.

​Senada dengan OJK, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, di era transformasi digital, hubungan antara persaingan usaha dan layanan keuangan menjadi jauh lebih kompleks.

​“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan baru. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegas Fanshurullah.

​Ia berharap MoU ini dapat memperkuat pengawasan dan koordinasi antarlembaga negara dalam menghadapi tantangan ekonomi digital ke depan.

​Acara penandatanganan ini juga turut dihadiri oleh pejabat dari kedua lembaga, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, serta tiga Anggota KPPU: Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. (*)

Banner Sponsor

Iklan