MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan penjelasan Wali Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (15/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Aliyah didampingi Sekretaris Daerah Kota Makassar, jajaran Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar.
Agenda paripurna ini merupakan tahapan konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam penjelasan Wali Kota yang disampaikan Aliyah, disebutkan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilengkapi laporan keuangan yang telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK.
Laporan tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4,77 triliun atau 98,87 persen dari target sebesar Rp4,83 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp4,30 triliun atau 85,10 persen dari total anggaran yang ditetapkan.
Pada Laporan Operasional (LO), pendapatan daerah tercatat sebesar Rp6,18 triliun dengan beban operasional mencapai Rp4,38 triliun, sehingga menghasilkan surplus operasional sebesar Rp1,74 triliun.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Arus Kas, saldo kas daerah mengalami peningkatan hingga mencapai sekitar Rp700,02 miliar pada akhir Tahun Anggaran 2025.
Adapun pada Neraca Pemerintah Kota Makassar per 31 Desember 2025, nilai aset daerah tercatat sebesar Rp35,82 triliun, sedangkan nilai ekuitas mencapai Rp35,69 triliun.
“Capaian tersebut menunjukkan kondisi keuangan daerah yang tetap terjaga dan dikelola secara akuntabel,” ujar Aliyah Mustika Ilham.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut menjadi indikator komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menutup penyampaiannya, Aliyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar atas sinergi dan dukungan yang telah terjalin selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Aliyah Mustika Ilham berharap, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan DPRD sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (*)

