MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Direktur Senior Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye Amnesty International, Erika Guevara Rosas, mendesak pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, apabila berada di wilayah AS.
Desakan tersebut disampaikan Rosas melalui unggahan di media sosial X pada Jumat (24/7). Menurutnya, pemerintah AS seharusnya mendukung proses hukum yang dilakukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), bukan justru memberikan perlindungan terhadap Netanyahu.
Rosas menyatakan sikap itu sejalan dengan pernyataan Wali Kota New York, Zohran Mamdani, yang sebelumnya menyerukan agar Netanyahu ditangkap apabila mengunjungi Amerika Serikat.
Dalam unggahannya, Rosas menilai pemerintah AS seharusnya mengutamakan penegakan hak asasi manusia (HAM) dan menghormati supremasi hukum internasional. Ia juga mengkritik dukungan Washington terhadap pemerintahan Israel di tengah konflik yang masih berlangsung di Jalur Gaza.
“Alih-alih melancarkan kampanye melawan ICC dan terus mempersenjatai pemerintah yang melakukan genosida, otoritas AS seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menghormati supremasi hukum,” tulis Rosas di akun X miliknya.
Ia menambahkan bahwa Netanyahu seharusnya dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional untuk menjalani proses hukum.
“Zohran Mamdani benar. Benjamin Netanyahu harus ditangkap dan dibawa ke hadapan Mahkamah Pidana Internasional untuk diadili,” lanjut Rosas, dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Zohran Mamdani juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai tindakan militer Israel di Palestina layak diproses melalui jalur hukum internasional sehingga Netanyahu harus dimintai pertanggungjawaban.
Mamdani bahkan menegaskan bahwa Netanyahu tidak akan diterima di Kota New York apabila berkunjung. Namun, ia mengakui kewenangan untuk melakukan penangkapan berada di tangan pemerintah federal Amerika Serikat, bukan pemerintah kota.
Pernyataan Rosas dan Mamdani kembali memunculkan sorotan terhadap hubungan Amerika Serikat dengan Israel, terutama terkait sikap Washington terhadap proses hukum yang ditempuh Mahkamah Pidana Internasional atas konflik di Palestina. (*)

