MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Fenomena perundungan siber (cyberbullying) di platform media sosial terus menjadi sorotan publik. Di balik maraknya komentar miring dan rundungan digital yang menimpa pengguna internet, terdapat peran kelompok masyarakat pengguna yang bertindak sebagai penonton pasif (silent audience). Kelompok ini memilih tidak terlibat langsung, namun keberadaan mereka tetap memengaruhi dinamika konflik di ruang digital.
Penonton pasif umumnya enggan memberikan reaksi saat melihat unggahan viral berisi komentar miring yang menyerang individu tertentu. Meski kerap dinilai sebagai sikap netral, keheningan dari pengguna internet ini dapat berdampak signifikan. Korban yang sedang terpojok acap kali membutuhkan dukungan moral sederhana atau tindakan pelaporan (reporting) terhadap akun penyerang untuk meredam tekanan psikologis.
Pengamatan terhadap perilaku digital menunjukkan ada lima kecenderungan utama yang menandai seseorang tergolong sebagai penonton pasif dalam situasi cyberbullying. Indikasi pertama adalah kebiasaan membaca deretan komentar negatif tanpa berinisiatif membalas dengan pesan positif maupun melaporkan konten yang melanggar aturan platform.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone Air 2 untuk 2027: Bawa Chip A20 Pro 2nm hingga Kamera Ultra-Wide 48 MP
Indikasi kedua terlihat saat pengguna tetap mengonsumsi dan menikmati konten yang mempermalukan orang lain. Tayangan perundungan yang kerap dibungkus sebagai hiburan atau bahan candaan ini menarik perhatian penonton hingga selesai. Tingginya angka penonton secara otomatis memicu algoritma media sosial untuk menyebarkan konten tersebut secara lebih luas, yang pada akhirnya memperpanjang masa perundungan.
Sikap enggan terlibat atau menganggap masalah tersebut bukan urusan pribadi menjadi indikasi ketiga. Banyak pengguna memilih diam karena menghindari risiko menjadi sasaran rundungan berikutnya, atau karena merasa tidak memiliki hubungan emosional dengan korban. Namun, ketiadaan teguran atau penolakan dari pengguna lain justru memberi ruang bagi pelaku perundungan untuk terus melancarkan aksinya tanpa hambatan.
Indikasi keempat adalah tindakan membagikan (sharing) unggahan viral yang memuat unsur perundungan tanpa mempertimbangkan dampaknya. Langkah menyebarkan ulang konten tersebut, baik ke media sosial lain maupun grup percakapan pribadi dengan dalih mengikuti tren, memperluas jangkauan sorotan publik. Jejak digital yang makin menyebar luas ini berpotensi memperberat tekanan mental bagi pihak yang menjadi sasaran.
Indikasi terakhir adalah tumbuhnya persepsi yang menormalisasi komentar negatif sebagai hal lumrah di internet. Pandangan yang menganggap perundungan digital sebagai konsekuensi wajar bermedia sosial dapat mengikis empati pengguna. Anggapan ini berisiko memperkuat budaya saling cela dalam interaksi digital sehari-hari.
Media sosial pada hakikatnya merupakan sarana untuk berbagi informasi, berdiskusi, serta menjalin jejaring. Setiap tindakan kecil yang diambil pengguna—mulai dari pilihan untuk tidak membagikan konten negatif hingga memberikan laporan terhadap pelanggaran—berperan penting dalam menentukan arah budaya dan suasana interaksi di ruang digital. (*)

