MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar meluruskan informasi mengenai dugaan kewajiban pembelian buku cerita anak berjudul Jelajah Hijau di Pantai Losari di sejumlah sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan tidak pernah ada instruksi dari Disdik Makassar yang mewajibkan kepala sekolah, guru, maupun siswa membeli buku tersebut.
“Saya menegaskan bahwa tidak ada paksaan ke kepala sekolah SD dan TK untuk membeli buku Jelajah Hijau. Saya sudah konfirmasi ke pihak kepala sekolah, tidak ada pemaksaan ke murid,” ujar Achi, Senin (31/8/2026).
Achi mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdik Makassar Kurniyati dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Rosmiati.
Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, tidak ditemukan adanya instruksi maupun tekanan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa membeli buku yang diterbitkan Penerbit Erlangga itu.
“Ibu Kabid SD dan ibu K3S juga membantah, tidak ada pemaksaan pembelian buku tersebut di lingkungan sekolah,” katanya.
Sebelumnya, informasi mengenai buku Jelajah Hijau di Pantai Losari beredar dan menyebut siswa, khususnya tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), diwajibkan membeli buku tersebut dengan harga Rp35.000 per eksemplar.
Informasi itu kemudian berkembang menjadi dugaan adanya praktik penjualan buku kepada siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Achi menegaskan informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pengadaan buku untuk kebutuhan sekolah dan kewajiban membeli buku oleh siswa.
Menurutnya, sekolah memang memiliki kewenangan untuk merencanakan kebutuhan koleksi buku, termasuk buku bacaan untuk perpustakaan. Namun, pengadaan tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, kemampuan anggaran, serta ketentuan yang berlaku.
“Jadi, tidak ada pemaksaan penjualan atau membeli buku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila sekolah membutuhkan buku tersebut, pengadaannya dapat dilakukan melalui perencanaan sekolah dan sumber anggaran yang diperbolehkan, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sepanjang sesuai dengan aturan penggunaannya.
“Dengan memperhatikan aturan, sekolah bebas membeli sesuai kebutuhan,” jelas Achi.
Buku Edukasi Lingkungan untuk Pengayaan
Achi juga menjelaskan posisi buku Jelajah Hijau di Pantai Losari dalam kegiatan pendidikan. Buku tersebut merupakan buku cerita edukatif yang dapat digunakan sebagai bahan bacaan pengayaan maupun tambahan koleksi perpustakaan sekolah.
Materinya mengangkat sejumlah tema yang berkaitan dengan pembentukan karakter dan kepedulian anak terhadap lingkungan. Di antaranya kebiasaan hidup bersih, pengelolaan sampah, kepedulian terhadap lingkungan, hingga pengenalan urban farming.
Buku tersebut menggunakan konteks yang dekat dengan kehidupan anak-anak di Kota Makassar, termasuk persoalan lingkungan dan sampah yang menjadi salah satu tantangan perkotaan.
Melalui cerita yang ringan dan mudah dipahami, edukasi lingkungan diharapkan dapat dikenalkan kepada anak sejak usia dini.
“Tujuannya agar anak terbiasa menjaga kebersihan, memahami pentingnya pengelolaan sampah, serta tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan,” terangnya.
Menurut Achi, buku tersebut juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkaya koleksi perpustakaan sekolah, terutama dalam pengembangan perpustakaan yang ramah anak.
Materi edukatif di dalamnya dapat menjadi media pendukung pembelajaran dan melengkapi buku pelajaran utama. Karena itu, buku tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan buku pelajaran maupun menjadi bahan belajar wajib yang harus dimiliki setiap siswa.
“Materinya justru diarahkan pada pembentukan karakter dan pengenalan kebiasaan positif sejak dini,” tukasnya.
Disdik Minta Polemik Tidak Berkembang
Achi menilai edukasi yang terdapat dalam buku tersebut sejalan dengan berbagai upaya pendidikan lingkungan, seperti pemilahan dan pengelolaan sampah, menjaga kebersihan, serta pengenalan urban farming kepada anak.
Ia kembali menegaskan bahwa apabila ada sekolah yang membutuhkan buku tersebut, pengadaan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perencanaan sekolah.
Artinya, pengadaan buku oleh sekolah tidak dapat disamakan dengan kewajiban bagi seluruh siswa untuk membeli dan membawa pulang buku tersebut.
“Tidak ada pemaksaan sama sekali kepada sekolah untuk membeli buku,” tegasnya.
Selain pengadaan buku, Achi menyebut terdapat kesempatan pengembangan kapasitas yang diberikan Penerbit Erlangga kepada sekolah atau kepala sekolah, berupa pelatihan, coaching, dan mentoring.
Fasilitas tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan sekolah sebagai kesempatan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan dan literasi.
Achi berharap polemik mengenai buku Jelajah Hijau di Pantai Losari tidak berkembang akibat informasi yang tidak utuh.
Ia menekankan pentingnya membedakan pengadaan koleksi buku oleh sekolah dengan penjualan buku secara wajib kepada siswa.
Jika sekolah membutuhkan buku sebagai bagian dari penguatan koleksi perpustakaan, pengadaan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan perencanaan anggaran. Namun, tidak ada instruksi dari Disdik Makassar yang mengharuskan seluruh siswa membeli buku tersebut.
“Ini yang perlu kami luruskan, bahwa tidak pernah ada arahan kepada kepala sekolah atau sekolah agar memaksa siswa membeli buku,” pungkasnya. (Adv)


