MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, terus mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, setelah mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Pembenahan dilakukan bersama KLH dan PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) untuk memastikan seluruh ketentuan perbaikan lingkungan dapat dipenuhi. Pemkot Makassar optimistis sejumlah catatan yang masih tersisa dapat dituntaskan dalam waktu dua pekan sehingga daerah ini segera terbebas dari sanksi administratif.
Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, mengatakan hasil pengawasan terakhir menunjukkan progres pembenahan TPA Tamangapa mengalami peningkatan signifikan.
Menurut Arnianah, kondisi kawasan TPA, termasuk kolam pengolahan air lindi, kini jauh lebih baik dibandingkan kondisi sebelumnya.
“Memang saat ini Kota Makassar sedang mendapatkan sanksi administratif dari KLH. Tetapi kemarin sudah dilakukan pengawasan dan alhamdulillah nilainya sangat baik,” ujar Arnianah saat meninjau TPA Tamangapa, Senin (31/8/2026).
Baca Juga : Pengolahan Air Lindi TPA Antang Diperbaiki, DLH Makassar Targetkan Penuhi Baku Mutu
Ia menyebut capaian tersebut menunjukkan tingginya progres yang telah dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam memenuhi kewajiban perbaikan lingkungan.
“Ini menunjukkan progres yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Makassar sudah sangat tinggi,” katanya.
Arnianah juga mengapresiasi komitmen Pemkot Makassar dalam membenahi pengelolaan TPA sekaligus mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.
Menurut dia, Pusdal LH memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah maupun pelaku usaha agar pengelolaan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup tentu mengucapkan apresiasi kepada Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota yang dalam hal ini sebagai Ketua Dewan Lingkungan,” tuturnya.
“Kami tahu beliau sangat berkomitmen dalam perbaikan TPA Tamangapa ini,” lanjut Arnianah.
Meski progres pembenahan dinilai sangat baik, masih terdapat tiga poin yang harus segera diselesaikan Pemerintah Kota Makassar.
Pemkot Makassar diberikan waktu sekitar dua pekan untuk menuntaskan sejumlah catatan tersebut sebelum dilakukan pengawasan lanjutan.
Catatan pertama berkaitan dengan lingkup dokumen lingkungan. Tim pengawas menemukan adanya titik koordinat di kawasan TPA melalui pemantauan citra Google Earth yang belum tercakup dalam dokumen lingkungan yang ada.
Arnianah menegaskan, keberadaan titik tersebut bukan karena pemerintah sengaja membiarkan kawasan terbuka.
Persoalannya, titik koordinat tersebut sebelumnya belum diketahui masuk dalam lingkup dokumen lingkungan.
“Jadi, itu bukan karena sengaja tidak ditutup, tetapi karena ketidaktahuan. Titik koordinatnya ditemukan oleh pengawas melalui Google Earth dan itu akan segera dibenahi,” jelasnya.
Catatan kedua menyangkut kawasan TPA Bintang Lima yang sebelumnya telah dilakukan penutupan. Namun, tim pengawas masih merekomendasikan agar proses penutupan dilakukan hingga mencapai 100 persen.
Pemkot Makassar saat ini mengusulkan adendum dokumen lingkungan agar seluruh kawasan tersebut masuk dalam lingkup pengelolaan sesuai ketentuan.
Sementara catatan ketiga berkaitan dengan kondisi kolam air lindi yang masih terlihat berwarna hitam.

Untuk mempercepat pemulihan kualitas air lindi, Pemkot Makassar menggandeng PT Esa Mahakarya Tunggal atau EcoTru untuk melakukan treatment menggunakan pendekatan mikrobiologi.
“Karena kolam lindi ini masih hitam, mudah-mudahan setelah dilakukan treatment oleh PT Esa Mahakarya Tunggal, dalam satu minggu sudah ada progres,” ujar Arnianah.
Ia berharap dalam dua pekan kualitas air lindi semakin membaik sehingga hasilnya dapat dilaporkan kembali kepada tim penegakan hukum lingkungan untuk dilakukan pengawasan lanjutan.
“Dalam dua minggu kalau progresnya semakin meningkat, kualitas airnya sudah bagus dan secara kasat mata tidak terlalu hitam lagi, itu sudah bisa kami laporkan kembali kepada tim Gakkum untuk dilakukan pengawasan selanjutnya,” katanya.
Arnianah optimistis tiga catatan tersebut dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan. Jika seluruh kewajiban terpenuhi, Makassar berpeluang segera keluar dari sanksi administratif KLH.
Ia menyebut nilai hasil pengawasan saat ini hanya terpaut sekitar dua poin dari nilai minimal yang dipersyaratkan untuk keluar dari sanksi.
“Target untuk keluar dari sanksi itu 90 ke atas. Saat ini sudah mendekati, hanya kurang dua poin,” ungkapnya.
Capaian tersebut, kata Arnianah, menunjukkan keseriusan Pemkot Makassar dalam memperbaiki tata kelola persampahan dan pengelolaan lingkungan di TPA Tamangapa.
Selain membenahi kawasan TPA, Pemkot Makassar juga memperkuat kebijakan pengurangan sampah dari sumber melalui pemilahan sejak dari hulu.
Kebijakan pemilahan sampah yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
“Pemilahan sampah yang diinstruksikan oleh Menteri per 1 Agustus itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya.
Menurut Arnianah, kebijakan tersebut merupakan langkah positif karena belum banyak pemerintah daerah yang telah menerapkannya secara konsisten.
“Mungkin masih bisa dihitung jari pemerintah daerah yang sudah melakukan itu. Di Sulawesi Selatan mungkin baru Kota Makassar,” tambahnya.
Ia menilai konsistensi pembenahan pengelolaan sampah dan lingkungan juga membuka peluang bagi Kota Makassar untuk kembali mengikuti program Adipura.
Salah satu fokus utama dalam pembenahan TPA Tamangapa adalah pemulihan kolam air lindi. Treatment diarahkan untuk memperbaiki kualitas air lindi sebelum dilepas ke lingkungan.
Proses tersebut dilakukan melalui pendekatan mikrobiologi, pengurangan sedimen, pengendalian bau, serta pemantauan parameter pencemaran secara berkala.
Pemkot Makassar menargetkan seluruh proses pengolahan air lindi dapat memenuhi baku mutu lingkungan yang ditetapkan. Dengan demikian, potensi pencemaran terhadap lingkungan di sekitar kawasan TPA dapat ditekan.
Pemerintah Kota Makassar bersama KLH dan pihak terkait akan terus memantau hasil treatment untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan memberikan hasil sesuai standar lingkungan.
Pembenahan TPA Tamangapa diharapkan tidak hanya menyelesaikan kewajiban administratif, tetapi juga mendorong perubahan tata kelola persampahan Makassar menuju sistem yang lebih ramah lingkungan.
Pengurangan sampah dari sumber juga terus diperkuat agar beban TPA dapat ditekan dan pengelolaan persampahan di Kota Makassar semakin berkelanjutan. (Adv)


