Kuliah Umum di FH Unhas: Ketua KY Ungkap Batas Pengawasan Etik dan Independensi Hakim

Dorong Revisi UU KY, Ketua Komisi Yudisial Tegaskan Pengawasan Tak Intervensi Putusan Hakim (Dok: Istimewa)

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI), Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., mendorong digulirkannya revisi Undang-Undang Komisi Yudisial guna memperjelas pembagian kewenangan pengawasan hakim antara KY dan Mahkamah Agung (MA).

Langkah tersebut dinilai mendesak agar mekanisme pengawasan etika peradilan berjalan lebih efektif tanpa mencederai independensi hakim dalam memutus perkara.

Gagasan ini disampaikan Abdul Chair saat memberikan kuliah umum bertajuk “Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Judicial Independence dalam Rangka Good Governance” di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Makassar, Rabu (30/9/2026).

Dalam pemaparannya di hadapan civitas academica Unhas, Abdul Chair menggarisbawahi batasan krusial lembaga yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa ranah pengawasan KY murni berfokus pada perilaku dan etika hakim, bukan mengintervensi substansi putusan peradilan.

“KY hadir bukan untuk berhadapan dengan peradilan, melainkan membantu memastikan kewenangan hakim dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memutus berdasarkan hukum dan hati nurani,” ujar Abdul Chair dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Menitnews.co.id.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan membutuhkan payung hukum yang presisi melalui revisi UU KY, optimalisasi pemantauan persidangan, serta formulasi teknis yang menyeimbangkan antara independensi peradilan (judicial independence) dan akuntabilitas publik (judicial accountability).

Judicial Accountability untuk Kepercayaan Publik

Isyaratkan Tumpang Tindih Pengawasan dengan MA, Ketua KY Wacanakan Penguatan Kewenangan di Unhas (Foto: Istimewa)

Wacana penguatan pengawasan ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat pencari keadilan di Sulawesi Selatan maupun nasional. Putusan pengadilan tidak sekadar berupa dokumen hukum di atas kertas, tetapi berdampak langsung pada hak-hak sipil, kepastian hukum, dan iklim investasi.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., menanggapi bahwa prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman memang merupakan fondasi utama negara hukum. Namun, prinsip tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak tanpa kontrol sosial.

“Independensi perlu berjalan berdampingan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kehormatan profesi hakim. Independensi melindungi hakim dari intervensi, sedangkan akuntabilitas menjaga masyarakat dari potensi penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Hamzah Halim.

Menurut Hamzah, integrasi antara independensi dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya oleh publik.

Selain menyoroti reformasi lembaga, kuliah umum tersebut diarahkan untuk membentuk kepekaan moral para calon penegak hukum. Mahasiswa hukum diharapkan tidak hanya mahir membaca regulasi teknis, tetapi juga memiliki keteguhan etika dalam mengawal sistem peradilan Indonesia di masa depan. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan