Ryan Latief Lakaseng Dorong Reformasi Sistem Pilpres 2029, Usul Gabungkan Suara Pemilih dan Keterwakilan Provinsi

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ketua Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief Lakaseng, mendorong reformasi sistem Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 dengan menggabungkan prinsip one person, one vote, one value (OPOVOV) dan mekanisme keterwakilan provinsi.

Ryan menilai sistem pemilihan presiden yang sepenuhnya bertumpu pada jumlah suara secara nasional berpotensi menciptakan ketimpangan keterwakilan antarwilayah.

Menurut dia, konsentrasi penduduk di Pulau Jawa membuat suara dari wilayah tersebut memiliki bobot elektoral yang jauh lebih besar dibandingkan daerah lainnya.

“Jika sistem perhitungan suara Pilpres 2029 tidak diubah, maka presiden Indonesia hampir pasti tidak akan pernah hadir dari luar Pulau Jawa. Ini bukan lagi soal kompetensi, melainkan soal jebakan demografi,” tegas Ryan Latief dalam pernyataan resminya, Rabu (30/9/2026).

Ia mendesak pemerintah dan DPR mempertimbangkan perubahan terhadap regulasi pemilu sebelum pelaksanaan Pilpres 2029.

Usulan yang disampaikan adalah mengombinasikan mekanisme one person, one vote dengan prinsip one vote, one province, sehingga aspek jumlah pemilih tetap diperhitungkan, tetapi keterwakilan setiap provinsi juga memperoleh ruang dalam penentuan hasil pemilihan.

Menurut Ryan, penguatan keterwakilan wilayah diperlukan agar sistem Pilpres tidak hanya mencerminkan kekuatan elektoral berdasarkan jumlah penduduk, tetapi juga memperhatikan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kondisi geografis dan demografis yang beragam.

Ryan menjadikan ketimpangan demografi sebagai salah satu alasan utama perlunya evaluasi terhadap mekanisme pemilihan presiden.

Pulau Jawa mencakup kurang dari 7 persen luas daratan Indonesia, tetapi dihuni sekitar 56 persen dari total penduduk nasional. Kondisi tersebut membuat wilayah-wilayah dengan populasi besar memiliki pengaruh elektoral yang lebih besar dalam sistem pemilihan berdasarkan suara terbanyak.

Dalam pandangannya, kondisi itu dapat mendorong pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk lebih berorientasi pada wilayah dengan konsentrasi pemilih terbesar.

“Indonesia sangat luas, membentang dari Sabang sampai Merauke dengan 38 provinsi. Namun dengan sistem saat ini, jutaan suara rakyat di Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua seolah hanya dijadikan pemanis atau pelengkap kuota elektoral,” ujar Ryan.

Ia berpandangan, mekanisme keterwakilan provinsi dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperluas perhatian kandidat terhadap seluruh wilayah Indonesia.

Usulkan Kombinasi Popular Vote dan Keterwakilan Provinsi

Ryan mengusulkan sistem gabungan yang tetap mempertahankan prinsip setiap warga negara memiliki hak suara, tetapi memasukkan unsur keterwakilan wilayah dalam proses penentuan pemenang.

Dalam konsep yang dia tawarkan, mekanisme tersebut diharapkan dapat memperluas peluang munculnya figur nasional dari berbagai daerah, termasuk dari luar Pulau Jawa.

Ryan juga menilai perubahan sistem dapat mendorong pasangan calon untuk menyusun agenda politik yang lebih memperhatikan kebutuhan seluruh provinsi, bukan hanya daerah dengan jumlah pemilih terbesar.

Selain persoalan demografi, ia menyoroti struktur politik nasional yang menurutnya masih menghadirkan tantangan bagi munculnya figur dari daerah.

Ryan menyebut dua faktor yang dinilainya turut memengaruhi peluang tokoh daerah untuk tampil dalam kontestasi Pilpres, yakni mekanisme pencalonan presiden dan sentralisasi struktur politik.

Ia menyoroti presidential threshold serta konsentrasi infrastruktur partai politik dan media nasional di Jakarta sebagai persoalan yang perlu dibahas dalam agenda reformasi sistem pemilu.

Menurutnya, evaluasi terhadap sistem Pilpres tidak cukup hanya melihat mekanisme penghitungan suara, tetapi juga perlu mempertimbangkan bagaimana kandidat dari berbagai wilayah dapat memperoleh kesempatan yang relatif setara untuk masuk dalam kompetisi nasional.

Di sisi lain, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 telah mengatur persyaratan kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi ditetapkan sebagai pemenang.

Dengan jumlah 38 provinsi saat ini, ketentuan tersebut mensyaratkan persebaran minimal 20 persen suara di sedikitnya 20 provinsi.

Ryan menilai ketentuan persebaran suara tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan ketimpangan jumlah pemilih antarwilayah.

“Kami dari Pasukan Adat To Manurung mengingatkan bahwa keadilan sosial dan keadilan politik adalah fondasi kebangsaan. Reformasi sistem Pilpres 2029 bukan sekadar formalitas hukum, melainkan langkah krusial untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Ryan Latief.

Usulan tersebut pada akhirnya membuka ruang perdebatan mengenai desain sistem Pilpres yang mampu menggabungkan prinsip kesetaraan hak pilih dengan kebutuhan memperkuat keterwakilan geografis dalam negara kepulauan seperti Indonesia. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan