MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan menjadwalkan seluruh Musyawarah Daerah (Musda) tingkat kabupaten dan kota rampung paling lambat pada Desember 2026.
Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), menyatakan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Musda tersebut telah selesai dibahas bersama para ketua DPD II se-Sulawesi Selatan.
“Juknis pelaksanaan Musda DPD II kabupaten dan kota sudah rampung. Sekarang kita sementara menyusun jadwal pelaksanaan Musda sesuai kesiapan DPD II,” kata IAS, Senin, 12 Oktober 2026.
Saat ini, kepengurusan DPD I Partai Golkar Sulsel juga tengah mempersiapkan agenda pelantikan pengurus. Rencananya, prosesi pelantikan tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, pada 25 Oktober 2026 mendatang.
Kesiapan DPD II
IAS mengungkapkan bahwa sejumlah pengurus DPD II tingkat kabupaten dan kota telah menyatakan kesiapan untuk menggelar Musda di daerah masing-masing. Pihaknya kini sedang mencocokkan jadwal agar rangkaian agenda organisasi tersebut berjalan tertib.
“Sudah ada beberapa DPD II yang sudah siap melaksanakan Musda, dan sementara kita siapkan jadwalnya. Kita fokus dulu ke kegiatan pelantikan,” ujar mantan Wali Kota Makassar dua periode tersebut.
Konsolidasi Akar Rumput
Wakil Ketua Bidang Organisasi Partai Golkar Sulsel, Ilham Jaya, menambahkan bahwa setelah seluruh rangkaian Musda DPD II tuntas, agenda partai akan langsung diarahkan pada penguatan struktur hingga tingkatan terbawah.
Menurutnya, pimpinan DPD I akan turun langsung untuk memastikan konsolidasi berjalan efektif di setiap tingkatan kader.
“Setelah Musda seluruh DPD II tuntas, konsolidasi hingga tingkat paling bawah akan terus berjalan. Ketua DPD I akan turun langsung melakukan konsolidasi hingga ditingkatan paling bawah,” ujar Ilham Jaya.
Ia menilai kehadiran kepengurusan baru di tingkat provinsi diharapkan mampu menghadirkan energi positif bagi para kader di daerah dalam menghadapi agenda politik mendatang. (*)



