DPRD dan Bupati Takalar Sepakati Ranperda APBD-P 2026, Catatan Infrastruktur dan ASN Jadi Sorotan

APBD Perubahan Takalar 2026 Disetujui 9 Fraksi, PKS Beri Catatan Jalan Puntondo (Foto: Istimewa)

MENITNEWS.CO.ID, TAKALAR — DPRD Kabupaten Takalar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi di Lantai II Gedung DPRD Takalar, Rabu malam (30/9/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, serta dihadiri Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye. Jajaran pimpinan dan anggota dewan, unsur Forkopimda, Wakapolres Takalar, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga camat se-Kabupaten Takalar turut hadir dalam agenda penandatanganan kesepakatan bersama tersebut.

Seluruh atau sembilan fraksi di DPRD Takalar—meliputi Fraksi PKB, PPP, NasDem, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan Demokrat—menyampaikan pendapat akhir dengan nada menerima dan menyetujui dokumen anggaran perubahan tersebut.

Meski memberikan lampu hijau, sejumlah fraksi menyelipkan catatan strategis yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah. Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Muh. Ibrahim Bakri, secara khusus memberikan catatan agar Pemkab Takalar memberi perhatian serius pada perbaikan infrastruktur jalan di Ruas Puntondo. Sementara itu, Fraksi Demokrat memberikan persetujuan dengan beberapa catatan teknis pelaksanaan.

Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penganggaran—mulai dari perubahan RKPD hingga KUA-PPAS—merupakan instrumen penting untuk memastikan efektivitas kebijakan belanja daerah.

“Pembahasan yang telah kita lalui bukan semata-mata merupakan proses administratif dan penganggaran, akan tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran benar-benar memiliki manfaat yang jelas,” kata Firdaus Daeng Manye dalam pidato pendapat akhirnya, Rabu (30/9/2026).

Firdaus mengingatkan jajaran eksekutif agar program kerja yang telah disepakati dijalankan secara presisi dan akuntabel. Perangkat daerah diminta segera berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) diterbitkan sebagai rujukan teknis di lapangan.

“Sehingga dalam proses pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya menambahkan.

Menjelang penutupan sidang paripurna, Ketua DPRD Takalar H. Muhammad Rijal turut menitipkan pesan pimpinan dewan kepada Bupati dan Wakil Bupati Takalar terkait penataan serta peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Takalar.

Setelah persetujuan lisan disuarakan seluruh anggota dewan, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD Takalar. Dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya diteruskan ke tahapan evaluasi sesuai mekanisme perundang-undangan sebelum diundangkan secara lembaran daerah. (Adv)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan