DPRD Makassar Rekomendasikan ke Wali Kota Pencabutan Izin Operasional RSIA Paramount

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Komisi D DPRD Kota Makassar merekomendasikan pencabutan izin operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan kasus meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah pada 13 Agustus 2026.

Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk ditindaklanjuti melalui Dinas Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat internal komisi setelah melakukan pendalaman terhadap kasus yang terjadi di RSIA Paramount.

“Kami melakukan rapat internal di komisi untuk menentukan rekomendasi apa yang akan keluar untuk Pemerintah Kota Makassar,” ujar Fahrizal saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).

Menurut Fahrizal, rekomendasi Komisi D mengacu pada Pasal 80 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap rumah sakit apabila terjadi kelalaian yang mengakibatkan kematian, cacat organ, atau dampak serius lainnya.

“Kami memberikan rekomendasi agar pihak Dinas Kesehatan bersama Pemerintah Kota Makassar menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026, utamanya yang berada di Pasal 80,” katanya.

Fahrizal mengatakan, apabila ketentuan tersebut diterapkan, sanksi dapat diberikan secara tidak berjenjang. Artinya, pencabutan izin operasional dapat dilakukan tanpa harus melalui tahapan teguran atau Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.

“Hukuman tidak berjenjang ini maksudnya adalah hukuman yang tidak lagi memperhatikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, ataupun SP 3. Keputusannya bisa langsung berupa pencabutan izin operasi dari rumah sakit itu sendiri,” jelas politikus PKB tersebut.

DPRD Temukan Dugaan Pelanggaran SOP

Dalam rangkaian rapat dengar pendapat (RDP), Komisi D DPRD Makassar juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama terkait mekanisme penanganan keluhan pasien.

Fahrizal menyebut salah satu persoalan yang menjadi perhatian komisi adalah adanya keluhan dari pihak keluarga pasien yang diduga tidak segera diteruskan oleh perawat kepada Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

“Poin utama yang paling krusial adalah adanya laporan dari pihak keluarga atau pihak pasien yang tidak ditindaklanjuti oleh perawat ke Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP),” ungkapnya.

Menurut dia, kondisi tersebut diduga berpengaruh terhadap keterlambatan tindakan medis terhadap bayi.

“Pasien melaporkan ada keluhan pada bayi tersebut, tetapi perawat ini tidak melaporkannya ke DPJP-nya, sehingga tindakan menjadi terlambat dilakukan. Salah satu bentuk kelalaiannya di situ,” ujarnya.

Ia menegaskan, keluhan pasien seharusnya tetap disampaikan kepada dokter penanggung jawab, termasuk ketika dokter yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Karena secara objektif, semua keluhan dari pasien seharusnya dilaporkan ke dokter penanggung jawab, meskipun dokternya saat itu tidak standby,” lanjut Fahrizal.

Rekomendasi Disampaikan kepada Wali Kota

Fahrizal mengungkapkan, surat rekomendasi DPRD Makassar telah disampaikan kepada Wali Kota Makassar. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kota Makassar karena merupakan rekomendasi resmi lembaga legislatif.

“Karena surat tersebut harus melalui lembaga DPRD Kota Makassar, jadi ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Makassar. Tujuannya langsung ke Wali Kota Makassar. Nah, Wali Kota yang nanti menurunkannya ke dinas terkait,” katanya.

Dengan demikian, tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut selanjutnya berada pada Pemerintah Kota Makassar melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai regulasi.

Fahrizal juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukan Komisi D, sanksi pencabutan izin dalam kasus tertentu tidak dimaksudkan sebagai penutupan sementara.

“Iya, mestinya ada di poin itu (rekomendasi penutupan berdasarkan aturan). Kalau merujuk ke pasalnya, pasti penutupan. Permanen. Di dalam Permenkes itu tidak ada penutupan sementara,” tegasnya.

RSIA Paramount Bisa Dibuka Kembali dengan Izin Baru

Meski merekomendasikan pencabutan izin operasional, Fahrizal menyebut masih terdapat kemungkinan fasilitas rumah sakit tersebut beroperasi kembali pada masa mendatang.

Namun, apabila kembali beroperasi, pengelola harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan mengajukan izin dari awal.

“Ada kemungkinan bisa dibuka kembali, tetapi mereka mungkin harus menggunakan nama baru dan mengurus izin kembali dari awal sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Fahrizal, langkah tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh standar pelayanan, keselamatan pasien, serta prosedur operasional telah diperbaiki sebelum fasilitas kesehatan kembali melayani masyarakat.

Keselamatan Pasien Jadi Prioritas

Komisi D DPRD Makassar berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh rumah sakit di Kota Makassar. Rumah sakit diminta memperkuat standar pelayanan dan memastikan setiap keluhan pasien ditangani sesuai prosedur.

“Kami berharap keputusan ini nantinya bisa menjadi pelajaran bagi seluruh rumah sakit di Kota Makassar agar mereka semua berbenah. Jangan sampai terjadi lagi kejadian-kejadian seperti ini karena sangat merugikan, apalagi sampai ada kehilangan nyawa,” kata Fahrizal.

Terkait kekhawatiran mengenai nasib tenaga kerja apabila izin operasional RSIA Paramount dicabut, Fahrizal menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi pertimbangan utama.

“Nyawa ini tidak bisa dibandingkan. Dalam rapat kami tekankan, nyawa tidak bisa dibandingkan dengan 100, 200, atau 1.000 pekerja yang ada di situ. Nyawa tetap tidak bisa dibandingkan,” ujarnya.

Ia berharap apabila nantinya terdapat rumah sakit yang kembali beroperasi di lokasi tersebut, seluruh sistem pelayanan telah dibenahi dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

“Apalagi sudah berulang kali. Jadi kami berharap, jika memang nantinya akan ada rumah sakit lagi di situ, semuanya sudah diperbaiki dari awal sesuai dengan standar operasional dan kualitas yang ditentukan oleh Permenkes,” pungkasnya. (Adv)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan