MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Kearsipan Kota Makassar melalui Tim Bidang Pengelolaan Arsip, melaksanakan kegiatan pengawasan arsip dinamis kewenangan kabupaten/kota pada delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, baru-baru ini.
Kegiatan strategis ini dilaksanakan bersama Tim Arsiparis Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang bertindak selaku tim penilai.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dinamis serta memastikan penyelenggaraan kearsipan pada perangkat daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun delapan SKPD yang menjadi objek pengawasan meliputi:
Dinas Pertanahan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pemuda dan Olahraga,
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Fahyuddin, menegaskan pentingnya kegiatan pengawasan ini dalam mendorong terwujudnya tertib administrasi di lingkup pemerintahan kota.
Pengawasan arsip dinamis ini bukan sekadar kegiatan penilaian rutin, tetapi langkah nyata kita untuk memastikan tata kelola administrasi di setiap perangkat daerah berjalan tertib, efektif, dan akuntabel.
“Kami ingin arsip benar-benar menjadi sumber informasi yang autentik dan terpercaya dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan serta pelayanan publik di Kota Makassar,” ujar Fahyuddin, saat dikonfirmasi Kamis (22/10/2026).
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap pengelolaan arsip dinamis di seluruh SKPD semakin optimal, sehingga mampu mendukung transparansi serta akuntabilitas kinerja birokrasi ke depannya. (Adv)



