MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan aset milik PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya), dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana di sektor perasuransian.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan penyidik telah menyita sebanyak 485 barang bukti dengan total nilai ekonomis mencapai Rp113,97 miliar.
“Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan barang bukti sebanyak 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Gedung OJK yang juga disiarkan melalui kanal YouTube OJK, Kamis (9/7/2026).
Menurut Friderica, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian maupun penghambatan terhadap pelaksanaan kewenangan OJK yang terjadi sepanjang periode 2020 hingga 2023.
Selain itu, perusahaan juga diduga tidak melaksanakan perintah tertulis OJK pada 2023 yang mewajibkan pembayaran ganti rugi kepada konsumen dengan nilai mencapai Rp566,24 miliar.
“Perkara ini terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai dengan 2023, serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar,” jelasnya.

Friderica menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut menjadi perhatian serius OJK karena menyangkut perlindungan hak-hak konsumen serta kepastian hukum bagi masyarakat yang dirugikan.
Ia menegaskan, perlindungan konsumen merupakan salah satu prioritas utama OJK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“Bagi OJK, pelindungan konsumen ini menjadi sesuatu yang terus kami upayakan,” tegas Friderica.
Dalam proses penyidikan, OJK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Koordinasi lintas lembaga itu dilakukan guna mengoptimalkan proses penegakan hukum sekaligus memaksimalkan upaya pemulihan hak-hak konsumen yang terdampak.
OJK menegaskan seluruh proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan. (*)

