MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi baru tersebut telah diundangkan dan mulai berlaku sejak 6 Juli 2026.
Penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026 merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca nasional sebagai upaya mencapai target pembangunan berkelanjutan dan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Regulasi ini juga diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang merevisi sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021.
Melalui POJK terbaru tersebut, OJK melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap mekanisme perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Harapannya agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan pengembangan pasar karbon Indonesia.
Beberapa substansi penting yang diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2026 meliputi:
OJK menegaskan, Unit karbon yang diperdagangkan melalui Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
OJK juga menegaskan perluasan cakupan atau lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan.
Pengaturan mengenai perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri dan belum tercatat dalam SRUK.
Penegasan kewajiban Penyelenggara Bursa Karbon untuk menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait.
Penerapan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.
Fasilitasi perdagangan unit karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK beroperasi penuh, dengan masa transisi paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.
OJK menegaskan bahwa regulasi baru ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui Bursa Karbon diharapkan segera menyesuaikan pelaksanaan kegiatan usahanya dengan ketentuan terbaru.
Penerbitan aturan oleh OJK tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan pasar karbon Indonesia yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam mendukung agenda penurunan emisi gas rumah kaca. (*)

