MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional, kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), atas penandatanganan kerja sama organisasi advokat dengan perguruan tinggi keagamaan terbanyak.
Sebanyak 108 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta di bawah Kementerian Agama RI terlibat dalam kolaborasi strategis yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, baru-baru ini.
Kolaborasi tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia (UI), serta 108 perguruan tinggi keagamaan. Sinergi ini menjadi langkah besar dalam membangun ekosistem pendidikan hukum yang mengedepankan profesionalisme, integritas, dan nilai-nilai keagamaan.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif yang digagas PERADI Profesional. Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat pendidikan hukum yang mampu menjawab tantangan masyarakat modern.
“Saya mengucapkan selamat kepada semua pihak, terutama PERADI Profesional yang bersama-sama Kementerian Agama dan Universitas Indonesia menginisiasi acara yang sangat penting ini,” ujar Nasaruddin.
Ia menegaskan bahwa tantangan hukum saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan penerapan regulasi secara tekstual, tetapi juga harus mampu merespons dinamika sosial yang semakin kompleks.
“Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi fondasi dalam membangun kolaborasi berkelanjutan antara dunia akademik, pemerintah, dan organisasi profesi advokat.

“Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” ujar Ketua PERADI Profesional, Harris.
Harris yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menjelaskan, PERADI Profesional akan memperluas program peningkatan kapasitas advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), baik melalui jalur umum maupun berbasis syariah.
Program tersebut diharapkan mampu mencetak advokat yang tidak hanya memiliki kompetensi hukum yang mumpuni, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi dan integritas.
“Ke depan akan ada PKPA dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi,” jelasnya, Jumat (10/7/2026).
Lebih lanjut, Harris menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi langkah penting dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
“Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap advokat melalui peningkatan kualitas dan integritas, sehingga advokat kembali menjadi officium nobile atau profesi yang terhormat,” tegasnya.
Atas pencapaian tersebut, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) menganugerahkan penghargaan kepada PERADI Profesional dengan nomor 12803/R.MURI/VII/2026 untuk kategori “Penandatanganan Kerja Sama Organisasi Advokat dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Terbanyak”, yang melibatkan 108 perguruan tinggi keagamaan.
Penghargaan bagi PERADI Profesional ini, menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi guna melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab berbagai tantangan hukum di masa depan. (*)

