SMSI Ingatkan DPR Soal Risiko Penghindaran Pajak Dalam RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI, agar tidak mengabaikan potensi celah hukum dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU PFII memasukkan klausul ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas guna mencegah penyalahgunaan fasilitas kawasan.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) SMSI yang digelar di Bali pada 10 Juli 2026.

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menilai keberadaan mekanisme pengawasan yang kuat menjadi syarat utama agar PFII tidak berubah menjadi kawasan yang dimanfaatkan untuk praktik penghindaran pajak maupun arbitrase regulasi.

Menurut Agus, tanpa pembatasan yang jelas, perusahaan dapat melakukan regulatory arbitrage, yakni memilih berdomisili di PFII semata-mata karena memperoleh regulasi yang lebih longgar, persyaratan modal lebih ringan, atau insentif perpajakan yang lebih menguntungkan dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

“Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi yang nyata atau substance requirement,” tegas Agus saat menyampaikan hasil rekomendasi FGD.

Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi menjadikan PFII sebagai pusat tax planning yang memicu praktik Base Erosion, yakni keuntungan perusahaan dicatat di kawasan PFII, sementara aktivitas usaha dan penciptaan nilai ekonomi sesungguhnya berlangsung di luar kawasan tersebut.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, SMSI menyampaikan lima rekomendasi utama kepada Panja RUU PFII.

Pertama, menerapkan substance requirement yang mewajibkan setiap perusahaan penerima fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi riil, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.

Kedua, membatasi perusahaan domestik agar tidak dapat memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya demi memperoleh keuntungan perpajakan atau regulasi tanpa aktivitas ekonomi yang nyata.

Ketiga, memperkuat mekanisme pertukaran data dan pengawasan terpadu antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait lainnya untuk mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.

Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse yang memberikan kewenangan kepada regulator untuk menolak maupun mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, ataupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan tersebut.

Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) guna menjaga kredibilitas PFII di mata investor global.

SMSI menegaskan, keberhasilan pusat keuangan internasional di berbagai negara tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal maupun kemudahan berusaha. Kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta sistem pengawasan yang kredibel justru menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan investor.

Karena itu, SMSI berharap Panja RUU PFII menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi.

Dengan demikian, SMSI berharap PFII mampu menarik investasi global sekaligus menjaga kepentingan fiskal, integritas sistem keuangan, dan kedaulatan hukum Indonesia. (*)

Banner Sponsor

Iklan