PERADI Profesional Serahkan Tujuh Rekomendasi Strategis Untuk RUU HPI, Dorong Kepastian Hukum Transaksi Lintas Negara

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi menyampaikan masukan komprehensif terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Masukan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat fondasi hukum nasional dalam menghadapi semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara yang dipicu oleh perkembangan teknologi, investasi asing, perdagangan digital, hingga penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional.

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, menegaskan Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjaga kepentingan nasional di tengah meningkatnya interaksi hukum internasional.

“Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional,” ujar Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut.

Menurut Harris, hingga saat ini pengaturan mengenai hukum perdata internasional masih tersebar dalam berbagai regulasi, yurisprudensi, maupun praktik peradilan.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait kewenangan pengadilan, pilihan hukum (choice of law), pilihan forum (choice of forum), hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

Ia menjelaskan, masukan yang diajukan PERADI Profesional merupakan hasil kajian akademik dan praktik hukum yang dilakukan dengan membandingkan sistem hukum nasional dengan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERADI Profesional, Yuhelson, memaparkan tujuh rekomendasi strategis yang diharapkan dapat memperkuat substansi RUU HPI.

Rekomendasi PERADI Profesional tersebut meliputi, perluasan ruang lingkup pengaturan melalui penambahan klausul pada Pasal 4 ayat (2) agar mampu mengakomodasi perkembangan praktik hukum di masa depan.

Selain itu, PERADI Profesional juga mengusulkan penegasan parameter yuridis mengenai hubungan antara pilihan hukum, pilihan forum, dan yurisdiksi Indonesia yang tetap berlandaskan Pancasila serta menjamin hak konstitusional warga negara.

Dalam aspek pengakuan putusan pengadilan asing, organisasi advokat tersebut mendorong agar RUU HPI mengatur secara rinci syarat, prosedur, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup penilaian hakim, hingga alasan penolakan terhadap pelaksanaan putusan asing di Indonesia.

PERADI Profesional juga menilai pentingnya pengaturan mekanisme kerja sama peradilan lintas negara, termasuk pertukaran informasi, alat bukti, dan pemeriksaan saksi antarotoritas hukum berbagai negara.

Tidak hanya itu, harmonisasi dengan berbagai regulasi nasional turut menjadi perhatian. RUU HPI diharapkan selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Arbitrase, Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Kepailitan, hingga Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

PERADI Profesional juga mendorong agar adopsi konvensi internasional dilakukan secara selektif dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum nasional dan tidak mengabaikan kepentingan Indonesia.

Rekomendasi terakhir menitikberatkan pada penguatan kapasitas kelembagaan melalui peningkatan kompetensi hakim, advokat, panitera, notaris, serta profesi penegak hukum lainnya agar implementasi RUU HPI nantinya berjalan efektif.

PERADI Profesional berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan DPR RI dalam menyempurnakan RUU HPI sehingga mampu menghadirkan sistem hukum perdata internasional yang modern, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam transaksi global. (*)

Banner Sponsor

Iklan