MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi peserta Dana Pensiun sekaligus menjaga keberlangsungan industri dana pensiun secara sehat dan berkelanjutan.
Langkah ini diwujudkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
OJK menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, maupun anak.
Melalui kebijakan baru ini, OJK memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan MK sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak peserta Dana Pensiun, menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta mempertahankan stabilitas industri dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan sejumlah ketentuan penting mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun.
Pertama, manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun secara berkala, sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak sebagai penerima manfaat.
Kedua, Dana Pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa dibatasi nilai pembayaran maupun persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
Namun demikian, sebelum melaksanakan pembayaran berdasarkan kebijakan baru tersebut, setiap Dana Pensiun diwajibkan terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
OJK juga menegaskan bahwa Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut akan tetap berlaku hingga dicabut atau hingga diterbitkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mekanisme pembayaran manfaat pensiun.
Menurut OJK, tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan wujud komitmen lembaga tersebut untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum sekaligus responsif terhadap dinamika industri Dana Pensiun.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional. (*)

