MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), menghentikan kegiatan usaha Snapboost, yang diduga menjalankan praktik penipuan.
Aksi penipuan berkedok investasi melalui skema Click to Earn (C2E) atau memperoleh penghasilan dari aktivitas memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai platform media sosial.
Langkah penghentian tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.
Snapboost diketahui menawarkan skema investasi dengan mewajibkan peserta melakukan penyetoran dana (deposit) sebelum mengerjakan berbagai tugas sederhana, seperti memberikan like pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, hingga TikTok.
Selain menjanjikan pendapatan harian, platform tersebut juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi melalui skema member get member, hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam jumlah tertentu.
Hasil koordinasi Satgas PASTI mengungkap bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Dalam proses penelusuran, Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan aplikasi, fitur, serta mekanisme operasional yang digunakan tetap sama sehingga diduga merupakan bagian dari jaringan aktivitas yang saling berkaitan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan operasional Snapboost sekaligus melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas Snapboost agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penyelidikan dan penanganan perkara.
Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau keuntungan yang tidak masuk akal.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap aktivitas keuangan yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui aplikasi maupun situs yang sering berganti alamat, namun memiliki tampilan dan mekanisme yang serupa.
Apabila menemukan dugaan penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, atau melalui surat elektronik ke konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Laporan tersebut akan mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku sekaligus mempercepat proses penanganan oleh pihak berwenang.
Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas keuangan ilegal demi melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan investasi yang semakin beragam dan memanfaatkan platform digital. (*)

