UI dan PERADI Profesional Buka Pendaftaran PKPA Angkatan I 2026, Libatkan Pengajar Dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, KPK Hingga Akademisi

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Universitas Indonesia (UI) bersama PERADI Profesional, resmi membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Profesional Angkatan I Tahun 2026.

Program ini dirancang untuk mencetak calon advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi praktik hukum yang sesuai dengan perkembangan sistem peradilan di Indonesia.

Berdasarkan informasi dari panitia, pelaksanaan PKPA akan berlangsung secara hybrid atau kombinasi daring dan luring pada 3 hingga 25 Oktober 2026. Kegiatan tatap muka akan dipusatkan di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat.

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan bahwa PKPA merupakan tahapan strategis bagi lulusan hukum sebelum menjalankan profesi advokat.

“PKPA bukan sekadar memenuhi persyaratan profesi, tetapi menjadi fondasi untuk membentuk advokat yang berintegritas, memahami etika profesi, serta memiliki kemampuan praktik yang mumpuni dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya, Minggu (2/8/2026).

Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU., mengatakan kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi advokat menjadi langkah penting dalam menghasilkan sumber daya manusia bidang hukum yang berkualitas.

“Universitas Indonesia berkomitmen menghadirkan pendidikan profesi yang berkualitas melalui kurikulum komprehensif, didukung tenaga pengajar dari kalangan akademisi, praktisi, maupun penegak hukum sehingga lulusan siap menghadapi tantangan dunia profesi advokat,” katanya.

Program PKPA Angkatan I Tahun 2026 menghadirkan jajaran narasumber dan pengajar dari berbagai institusi penegak hukum serta akademisi terkemuka. Di antaranya Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Pimpinan KPK Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H., Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., hingga sejumlah Hakim Agung Mahkamah Agung RI.

Selain itu, peserta juga akan memperoleh materi dari Guru Besar Universitas Indonesia, praktisi hukum senior, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, serta pengurus PERADI Profesional yang memiliki pengalaman luas di bidang hukum.

Materi pembelajaran disusun secara komprehensif, meliputi hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum tata usaha negara, etika profesi advokat, teknik litigasi, simulasi persidangan, hingga perkembangan hukum nasional dan isu-isu hukum kontemporer.

Di sisi lain, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, mengajak para pengurus dan anggota SMSI yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti PKPA. Sementara bagi anggota yang bukan lulusan hukum, ia mendorong agar mengikuti Pendidikan Mediator.

“SMSI mendukung PKPA dan Pendidikan Mediator. Harapan kami, dengan mengikuti pendidikan PKPA atau Pendidikan Mediator, pengurus dan anggota SMSI mampu membantu penyelesaian masalah di tengah masyarakat,” ujar Firdaus.

Panitia menjelaskan peserta akan memperoleh berbagai fasilitas, mulai dari kurikulum komprehensif, modul pembelajaran, pengajar profesional dari kalangan akademisi dan praktisi, praktik serta simulasi peradilan, alat tulis, konsumsi selama pelatihan, hingga sertifikat kelulusan yang diterbitkan bersama oleh Universitas Indonesia dan PERADI Profesional.

Pendaftaran dibuka hingga 30 September 2026. Persyaratan administrasi meliputi salinan KTP, ijazah atau surat keterangan lulus bagi lulusan yang belum menerima ijazah, pas foto berwarna, bukti pembayaran, serta formulir pendaftaran yang telah diisi.

Adapun biaya investasi program terdiri atas biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dan biaya pendidikan sebesar Rp5.000.000. Seluruh biaya tersebut telah mencakup modul pembelajaran, perlengkapan pelatihan, konsumsi, serta sertifikat PKPA.

Melalui penyelenggaraan PKPA Angkatan I Tahun 2026, Universitas Indonesia dan PERADI Profesional, berharap dapat melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia sesuai dengan standar kompetensi profesi. (*)

Banner Sponsor

Iklan