MENITNEWS.CO.ID, PANGKEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Jumat (31/7/2026).
Pengesahan tersebut menjadi penanda selesainya pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menunjukkan capaian positif kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Pangkep, di mana realisasi pendapatan daerah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Sidang dinyatakan kuorum dengan kehadiran 27 anggota DPRD serta dihadiri Bupati Pangkep beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pangkep, Kepala Kantor Kementerian Agama, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para undangan, dan insan pers.
Agenda rapat diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda oleh anggota DPRD Pangkep, Samsinar.
Dalam laporannya, Samsinar menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari penyampaian Ranperda oleh Bupati, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga pembahasan secara intensif antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.
Pembahasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2025.
“Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan, mulai dari penyampaian oleh Bupati, pemandangan umum fraksi-fraksi, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Samsinar.
DPRD menilai pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pangkep sepanjang Tahun Anggaran 2025 menunjukkan kinerja yang sangat baik.
Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp1,547 triliun atau 104,39 persen dari target sebesar Rp1,482 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,493 triliun atau 96,99 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1,539 triliun, sehingga menghasilkan surplus realisasi sebesar Rp54,52 miliar.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp111,97 miliar.
Capaian positif juga ditunjukkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari 11 perangkat daerah pengelola pendapatan, realisasi PAD mencapai Rp279,90 miliar atau 117,34 persen dari target sebesar Rp238,52 miliar.
Meski mengapresiasi peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang ditandai dengan berkurangnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD tetap memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Rekomendasi tersebut meliputi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui inovasi pengelolaan pajak dan retribusi, peningkatan efektivitas belanja daerah dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, percepatan penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta penguatan sektor pendidikan.
DPRD juga meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempertahankan opini audit yang telah diraih.
Selain itu, DPRD mendorong evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD, termasuk penyelesaian persoalan keterlambatan pembayaran gaji karyawan.
Setelah laporan hasil pembahasan disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir. Seluruh fraksi menyatakan setuju sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Pangkep menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan Ranperda.
Menurutnya, persetujuan bersama tersebut menjadi bukti kuatnya kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bupati juga menegaskan bahwa seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Rapat Paripurna Tingkat II kemudian resmi ditutup oleh Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, setelah seluruh agenda persidangan selesai dilaksanakan. (*)

