MENITNEWS.CO.ID, PANGKEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), secara bulat menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, baru-baru ini.
Dua Ranperda yang disahkan tersebut masing-masing adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, dan dihadiri Wakil Bupati Pangkep, unsur pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah dan kepala desa, insan pers, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Haris Gani menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum. Dari total 32 anggota DPRD, sebanyak 25 anggota hadir sehingga sidang dinyatakan sah untuk mengambil keputusan.
Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi terhadap dua Ranperda yang sebelumnya telah dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Fraksi NasDem melalui juru bicara Abdul Rahman, S.Sos., menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Meski demikian, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan strategis, di antaranya perlunya alokasi anggaran yang berkelanjutan bagi cadangan pangan daerah, penyusunan Peraturan Bupati sebagai regulasi teknis, transparansi pengelolaan stok pangan, peningkatan serapan anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta percepatan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sikap serupa disampaikan Fraksi Golkar melalui juru bicara Budi Amin, S.E. Fraksi ini menilai Perda Cadangan Pangan menjadi instrumen penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah.
Golkar juga mendorong pemerintah memperkuat infrastruktur penyimpanan dan distribusi pangan, memberdayakan petani lokal, mengevaluasi kinerja perusahaan daerah yang belum optimal dalam menyumbang PAD, memperbarui data bantuan sosial, serta memperkuat program pengentasan kemiskinan.
Fraksi Gerindra DPRD Pangkep melalui Ririn Prakarsa, juga menyatakan persetujuannya terhadap kedua Ranperda. Fraksi ini menekankan pentingnya perhatian khusus bagi masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil, percepatan distribusi cadangan pangan saat kondisi darurat, pengawasan berkala terhadap stok pangan, peningkatan PAD, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.
Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Pangkep melalui Umar Haya, S.H., M.H, menegaskan pentingnya implementasi Perda melalui aturan teknis yang efektif.
Fraksi PPP juga meminta pemerintah menindak tegas rekanan yang belum memenuhi kewajibannya kepada daerah, meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, memperbarui data penerima bantuan sosial, serta melanjutkan pembangunan infrastruktur yang sempat tertunda akibat kebijakan pemerintah pusat.
Fraksi Partai Demokrat yang diwakili Andi Mahfud menilai kedua Ranperda telah memenuhi aspek yuridis maupun substansi sehingga layak ditetapkan menjadi Perda.
Demokrat merekomendasikan optimalisasi PAD melalui digitalisasi, percepatan pembangunan wilayah kepulauan, peningkatan pengawasan terhadap tindak lanjut temuan BPK, serta memastikan pengelolaan cadangan pangan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Amanat Bangsa melalui Ahmad Ikram, S.Pd., M.Pd. Fraksi ini mengapresiasi capaian realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yang berhasil melampaui target.
Namun demikian, pemerintah daerah diharapkan terus memperluas basis PAD, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menyediakan cadangan pangan berbasis data yang akurat dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.
Adapun Fraksi Perjuangan Rakyat melalui Muhammad Aidil turut menyatakan dukungannya terhadap kedua Ranperda tersebut. Fraksi ini berharap seluruh rekomendasi dan temuan BPK segera ditindaklanjuti agar pelaksanaan Perda dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya, DPRD Pangkep secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD, Wakil Bupati, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pangkep atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut.
Ketua DPRD Pangkep berharap, Perda yang telah disepakati dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan tata kelola keuangan yang akuntabel, serta mendorong terwujudnya pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. (*)

