MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap stabil dan berdaya tahan hingga periode Juli 2026. Ketahanan ini berhasil dipertahankan di tengah maraknya ketidakpastian geopolitik global dan ancaman tekanan inflasi internasional.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar pada 29 Juli 2026. Lembaga pengawas keuangan tersebut memandang bauran kebijakan fiskal dan moneter yang memadai menjadi penopang utama ketahanan ekonomi di dalam negeri.
“Berdasarkan perkembangan tersebut, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga didukung oleh bauran kebijakan fiskal dan moneter yang memadai,” tulis manajemen OJK dalam siaran pers resminya di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Kondisi global saat ini diwarnai eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah pasca-gagalnya penandatanganan gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran pada awal Juli 2026. Situasi ini memicu lonjakan harga minyak dunia, yang mendorong Dana Moneter Internasional (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 dari 3,1 persen menjadi 3 persen.
Selain dinamika geopolitik, perekonomian dunia juga dihadapkan pada kebijakan tarif baru Amerika Serikat terhadap 60 negara mitra dagang. Langkah tersebut berpotensi memicu volatilitas harga komoditas dan memperpanjang tingginya premi risiko global.
Meskipun lanskap global bergejolak, indikator domestik Indonesia menunjukkan kinerja positif. Inflasi nasional pada Juli 2026 mereda ke level 2,88 persen secara tahunan (yoy), sementara indeks manufaktur (PMI) kembali masuk ke zona ekspansi di posisi 50,2.
Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan penguatan 10,51 persen secara bulanan (mtm) ke level 6.236,13. Investor asing juga membukukan aksi beli bersih (net buy) sebesar Rp1,62 triliun di pasar saham, berbalik dari posisi net sell Rp19,63 triliun pada Juni 2026.
Kinerja sektor perbankan turut melanjutkan tren akselerasi. Penyaluran kredit per Juni 2026 tumbuh 12,67 persen yoy mencapai Rp9.081 triliun, yang didorong oleh lonjakan Kredit Investasi sebesar 24,9 persen. Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross melandai ke tingkat 2,09 persen.
Baca juga: OJK dan Pegadaian Gelar Edukasi Keuangan Bagi Personel Lanud Hasanuddin
Di samping menjaga stabilitas pasar, OJK menggiatkan pengawasan dan penegakan hukum secara intensif. Sejak awal tahun hingga akhir Juli 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 187 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk penyerahan tersangka dan aset hasil kejahatan kepada kejaksaan.
OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menindak tegas praktik keuangan ilegal dan perjudian daring. Melalui koordinasi erat, perbankan telah diminta melakukan pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang terindikasi terkait judi online.
Melalui Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Indonesia Anti-Scam Centre/IASC), OJK bersama otoritas terkait telah memblokir 604.923 rekening serta menyelamatkan dana korban penipuan sebesar Rp723,7 miliar. Langkah-langkah tegas ini diambil untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. (*)

