MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah secara resmi mencabut gelar kerajaan “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” yang selama ini disandang oleh menantunya, Pengiran Raabi’atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah. Keputusan tegas dari pemimpin tertinggi Brunei tersebut disampaikan secara publik melalui siaran resmi Kantor Grand Chamberlain pada Jumat (7/8/2026).
Langkah drastis ini diambil setelah pihak istana menilai perilaku Pengiran Raabi’atul Adawiyyah tidak lagi mencerminkan sikap terpuji yang seharusnya dimiliki oleh seorang pendamping anggota keluarga kekaisaran. Perbuatan yang bersangkutan dianggap telah mencoreng reputasi luhur Kesultanan Brunei sekaligus memperlihatkan sikap tidak menghormati posisi Sultan Hassanal Bolkiah.
Meskipun pengumuman pencabutan gelar telah dirilis, pihak Kantor Grand Chamberlain maupun pihak Istana Nurul Iman tidak merinci pelanggaran atau tindakan spesifik yang melandasi keputusan mendadak tersebut. Hingga saat ini, belum ada keterangan tambahan yang dikeluarkan oleh otoritas istana mengenai detail insiden yang memicu langkah tegas dari pimpinan negara.
Pengiran Raabi’atul Adawiyyah merupakan istri dari Pangeran Abdul Malik, salah satu putra Sultan Hassanal Bolkiah dari hasil pernikahannya dengan Ratu Saleha. Pasangan ini mengikat janji suci pada April 2015 melalui rangkaian pesta pernikahan megah yang berlangsung sepanjang 5 hingga 16 April 2015 di Bandar Seri Begawan, dengan akad nikah yang digelar di Istana Nurul Iman pada 12 April 2015.
Pangeran Abdul Malik sendiri memegang peranan penting dalam struktur pemerintahan dan berada dalam garis suksesi takhta Kesultanan Brunei. Pada pertengahan 2026, ia mendapat kepercayaan untuk mengemban amanah baru sebagai Menteri di Kantor Perdana Menteri Brunei. Keputusan pencabutan gelar sang istri pun sejauh ini tidak disertai penjelasan mengenai adanya perubahan status dalam hubungan pernikahan mereka.
Langkah pencabutan gelar lingkungan istana bukan kali pertama terjadi di Kerajaan Brunei. Pada 2003 silam, Sultan Hassanal Bolkiah pernah mencabut seluruh gelar kerajaan milik istri keduanya usai proses perceraian secara hukum syariah. Tindakan serupa kembali dilakukan Sultan pada 2010 terhadap istri ketiganya yang juga berujung pada perpisahan.
Meskipun demikian, kasus yang menimpa Pengiran Raabi’atul Adawiyyah memiliki perbedaan mendasar dari rentetan peristiwa masa lalu. Keputusan pada 2003 dan 2010 terjadi sebagai konsekuensi langsung dari perceraian Sultan sendiri, sedangkan peristiwa terbaru ini murni menyasar gelar milik menantu atau istri dari putra Sultan tanpa diiringi informasi perceraian.
Hingga warta ini disiarkan, pihak Istana Brunei masih menutup rapat rincian tindakan yang dinilai merusak nama baik kesultanan tersebut. Publik masih menunggu kepastian apakah akan ada tindakan lanjutan atau sanksi hukum lain yang bakal dijatuhkan kepada Pengiran Raabi’atul Adawiyyah. (*)

