MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang berlangsung di Kantor DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (25/9/2026) malam.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, didampingi Wakil Ketua Fauzi Andi Wawo. Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulsel.
Gubernur Andi Sudirman menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulsel atas persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 serta menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Penyesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Treasury Deposit Facility (TDF).
“Penyusunan Perubahan APBD ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan asumsi dan penyesuaian kebijakan pemerintah pusat guna memperkuat kapasitas fiskal daerah, memenuhi kebutuhan penggajian ASN, mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta menyelesaikan kurang bayar Dana Bagi Hasil,” kata Andi Sudirman dalam sambutannya.
Dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, target Belanja Daerah yang mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer mencapai Rp10,556 triliun.
Andi Sudirman mengatakan penguatan kapasitas fiskal menjadi bagian penting dalam pengelolaan anggaran daerah. Karena itu, setiap penyesuaian anggaran diharapkan dapat mendukung keberlanjutan program pemerintah sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain menyepakati Perubahan APBD 2026, dalam rapat paripurna tersebut Gubernur Sulsel juga menyerahkan dokumen dua Ranperda usul baru kepada DPRD Sulsel.
Ranperda pertama mengatur tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sementara Ranperda kedua berkaitan dengan Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.
Andi Sudirman meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti tahapan evaluasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Kementerian Dalam Negeri.
Ia juga meminta proses penyempurnaan terhadap dua Ranperda usul baru tersebut dipercepat agar dapat segera memasuki tahapan pembahasan berikutnya bersama DPRD Sulsel.
“Dengan pengelolaan anggaran yang terukur, transparan, dan akuntabel, kita berharap setiap program dan kebijakan yang disepakati dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Sulawesi Selatan,” ujar Andi Sudirman.
Kesepakatan Pemprov dan DPRD Sulsel ini selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan dan evaluasi Perubahan APBD 2026 sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)



