Cegah Penularan HIV, DPRD Makassar Rancang Aturan Sanksi Pidana Bagi Sengaja Menularkan

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penanggulangan HIV. Langkah regulasi ini diinisiasi guna merespons dinamika penyebaran kasus HIV di wilayah Makassar yang dinilai kian mengkhawatirkan.

Proses penyusunan saat ini berada di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setelah pembahasan tahap awal rampung, DPRD Makassar dijadwalkan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan draf pasal secara rinci.

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Baso, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang mencakup strategi pencegahan, mekanisme penanganan medis, hingga penerapan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti sengaja menularkan HIV kepada orang lain.

Meski memuat klausul sanksi, aturan ini dipastikan tidak bertujuan untuk memojokkan kelompok rentan. Pendekatan utama hukum difokuskan pada pembinaan sosial, edukasi kesehatan, serta pendampingan psikologis.

“Perda ini sebenarnya bukan untuk menjustifikasi langsung kepada saudara-saudara kita, tetapi bagaimana ada tindakan nyata dari pemerintah dalam proses pembinaan dan perlindungan,” ujar Hadi Baso, dikutip Senin (5/10/2026).

Penanganan HIV di tingkat daerah dinilai tidak dapat hanya membebankan Dinas Kesehatan. Draf regulasi ini dirancang untuk memayungi kerja sama lintas dinas serta memperkuat peran organisasi masyarakat sipil (NGO) yang selama ini mendampingi pasien di lapangan.

Penyusunan Ranperda ini juga mengacu pada kajian akademis serta membandingkan penerapan aturan serupa dari daerah lain. Proses harmonisasi hukum masih akan melewati tahap konsultasi di Biro Hukum sebelum disahkan menjadi regulasi daerah.

Dampak Bagi Masyarakat

Lahirnya Perda penanggulangan HIV diharapkan memberi kepastian hukum terhadap akses layanan kesehatan dan pendampingan bagi penderita tanpa rasa takut akan diskriminasi. Di sisi lain, masyarakat umum mendapatkan proteksi hukum terkait tindakan sengaja yang membahayakan kesehatan publik.

Namun, efektivitas Perda ini sangat bergantung pada kejelasan regulasi pengerahan anggaran daerah serta kesiapan infrastruktur medis pendukung di Puskesmas maupun Rumah Daerah di Makassar. (Adv)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan