DPRD Pangkep Sahkan Perda Pilkades, Pemilihan Serentak Tujuh Desa Dimulai Oktober 2026

MENITNEWS.CO.ID, PANGKEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, dan dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) di Gedung DPRD Pangkep, baru-baru ini.

Pengesahan Perda tersebut menandai berakhirnya rangkaian pembahasan regulasi Pilkades yang sebelumnya dilakukan secara intensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pangkep, bersama Pemerintah Kabupaten Pangkep.

Regulasi baru tersebut menjadi landasan hukum penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Pangkep. Sejumlah ketentuan penting diatur di dalamnya.

Antara lain mekanisme dan persyaratan pencalonan, ketentuan mengenai calon tunggal, penyesuaian masa jabatan kepala desa, hingga perlindungan status perangkat desa setelah pelaksanaan pemilihan.

Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau mengapresiasi DPRD Pangkep dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga pengesahan Perda tersebut.

Menurut MYL, Perda Pilkades menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan demokrasi di tingkat desa berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

“Pengesahan Perda Pilkades ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa berjalan jujur, adil, dan berkepastian hukum,” ujar MYL.

Ia menilai regulasi tersebut tidak hanya menjadi pedoman teknis pelaksanaan pemilihan, tetapi juga menjadi fondasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih stabil dan akuntabel.

“Kami berharap Perda ini dapat meminimalisir potensi konflik dan mendorong lahirnya pemimpin desa yang berintegritas untuk kemajuan Pangkep,” katanya.

Dengan telah disahkannya Perda tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangkep kini menyiapkan tahapan operasional Pilkades serentak.

Kepala Dinas PMD Pangkep, Dzhulfadli, mengatakan tahapan Pilkades ditargetkan mulai berjalan pada Oktober 2026.

“Alhamdulillah, penyusunan Perda ini telah melalui pembahasan komprehensif bersama legislatif. Dengan disahkannya aturan ini, kami di Dinas PMD siap memaksimalkan persiapan operasional,” kata Dzhulfadli saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

Ia menyebut Pilkades serentak tersebut akan dilaksanakan di tujuh desa yang tersebar di Kabupaten Pangkep. Ketujuh desa itu yakni Desa Parenreng, Punranga, Alesipitto, Batara, Taraweang, Panaikang, dan Pamantauang.

“Target kita pada Oktober 2026 ini tahapan Pilkades sudah mulai berjalan untuk tujuh desa di Kabupaten Pangkep,” ujarnya.

Dzhulfadli mengimbau seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan Pilkades agar berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Dengan adanya Perda tersebut, Panitia Pemilihan Desa (PPD) memiliki payung hukum dalam melaksanakan seluruh rangkaian Pilkades, mulai dari pendaftaran pemilih, penjaringan dan penyaringan calon kepala desa, hingga penetapan kepala desa terpilih.

Pemerintah Kabupaten Pangkep berharap regulasi baru tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelaksanaan Pilkades yang demokratis, transparan, dan berintegritas di tujuh desa yang akan mengikuti pemilihan serentak. (Adv)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan