Pemerintah Permudah Pelunasan Utang Pajak, Pokok Utang Didahulukan

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mempermudah penyelesaian kewajiban perpajakan melalui penyempurnaan mekanisme pembayaran utang pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

PMK-71/2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Salah satu perubahan utamanya adalah pengaturan mekanisme pembayaran utang pajak, yakni pembayaran wajib pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak sebelum sanksi administratif.

Perubahan ini diharapkan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya secara lebih cepat sekaligus memperoleh kepastian dalam penyelesaian utang pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, penyesuaian tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.

Sebelumnya, pembayaran utang pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Melalui aturan baru ini, pembayaran diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga penyelesaian kewajiban utama wajib pajak dapat dilakukan lebih terarah.

Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK-71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Peraturan tersebut sekaligus memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua sanksi administratif dapat diajukan untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme tersebut. Sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak termasuk dalam fasilitas pengurangan atau penghapusan yang diatur dalam ketentuan ini.

Bimo menegaskan, penyempurnaan regulasi tersebut bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajaknya, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat dimanfaatkan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib sekaligus menjaga prinsip keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya dengan patuh.

Dari sisi fiskal, perubahan ketentuan tersebut diharapkan mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda dan memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak. Pemerintah juga memasukkan ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan aturan baru tersebut.

Menurut Bimo, kebijakan ini juga diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga keberlangsungan usaha tetap terjaga dan peluang pengembangan bisnis semakin terbuka.

“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya. DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tutup Bimo.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk memahami ketentuan baru tersebut agar dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia sesuai persyaratan. Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan