PSEL Makassar Tunggu Keputusan Danantara, Munafri Tegaskan Aspirasi Warga Tamalanrea Jadi Pertimbangan

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kelanjutan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar masih menunggu hasil evaluasi dan keputusan pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan aspirasi masyarakat, termasuk penolakan warga Tamalanrea, menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mengevaluasi rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Munafri menyampaikan hal itu saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) yang mewakili warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan aspirasi dan keberatan terkait rencana pembangunan PSEL di wilayah mereka.

Menurut Munafri, pemerintah tidak boleh mengabaikan suara masyarakat dalam mengambil keputusan, terlebih proyek tersebut berkaitan langsung dengan lingkungan dan kehidupan warga di sekitar lokasi.

“Apa gunanya ada Pemerintah Kota kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan,” tegas Munafri.

Wali kota yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, hingga saat ini rencana PSEL belum memasuki tahap pelaksanaan karena masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan penyelesaian.

Persoalan tersebut meliputi landasan hukum, mekanisme kerja sama, hingga kelayakan teknis lokasi pembangunan.

Pemkot Makassar, kata dia, tidak ingin mengambil keputusan tanpa kepastian hukum, terutama dalam proses peralihan mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

“Tidak bisa kita jalankan dan belum kita berpindah kalau tidak ada pijakannya. Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Munafri mengungkapkan, Pemkot Makassar bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) telah menggelar pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026 untuk membahas kelanjutan penyelenggaraan PSEL di Makassar.

Pertemuan tersebut membahas mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama yang telah berjalan serta usulan mekanisme penyelenggaraan PSEL berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi baru, Pemkot Makassar telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya. Namun, proses selanjutnya masih membutuhkan kejelasan kewenangan dan keputusan dari pihak terkait.

“Pemerintah Kota mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan, karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu,” jelas Munafri.

Karena itu, Pemkot Makassar kini menunggu Danantara melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap rencana penyelenggaraan PSEL, termasuk menilai kelayakan lokasi yang telah direncanakan.

Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan pemerintah kota untuk menentukan langkah selanjutnya.

Selain aspirasi masyarakat, kelayakan teknis lokasi menjadi persoalan penting yang harus diperiksa sebelum proyek dilanjutkan.

Munafri menyebut sejumlah aspek yang perlu dievaluasi, antara lain luas lahan, ketersediaan area pengolahan residu berupa fly ash dan bottom ash (FABA), zona penyangga (buffer zone), akses jalan, serta ketersediaan air untuk mendukung operasional fasilitas.

Menurutnya, seluruh persyaratan tersebut harus diverifikasi untuk memastikan lokasi pembangunan memenuhi ketentuan teknis dan kebutuhan operasional PSEL.

“Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak PSEL di Tamalanrea. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air,” ungkapnya.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan lokasi yang direncanakan tidak memenuhi persyaratan, Pemkot Makassar membuka kemungkinan mempertimbangkan lokasi alternatif yang lebih sesuai.

Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi hukum, teknis, maupun penerimaan masyarakat.

Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri, menjelaskan bahwa pembahasan bersama pemerintah pusat pada 12 Oktober 2026 turut melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, unsur pertanahan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta Danantara Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Danantara diarahkan melakukan uji tuntas terhadap rencana penyelenggaraan PSEL. Hasilnya akan disampaikan kepada Pemkot Makassar sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan kelanjutan proyek.

“Inti dari pertemuan tersebut, semuanya diserahkan kepada Danantara untuk melakukan due diligence yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar,” jelas Hudli.

Ia mengatakan, terdapat sejumlah persoalan yang membuat keberlanjutan proyek di lokasi yang direncanakan perlu dikaji kembali. Selain aspek regulasi dan teknis, dinamika serta aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.

Menurut Hudli, penolakan warga tidak dapat diabaikan karena proyek PSEL berkaitan langsung dengan lingkungan tempat tinggal masyarakat.

“Dengan adanya gejolak di masyarakat, ini menjadi pertimbangan utama sehingga menjadi salah satu hal yang mungkin membuat proyek tidak bisa disetujui di tempat itu,” ujarnya.

Hudli juga menjelaskan bahwa dalam pembahasan tersebut muncul pandangan mengenai adanya warga yang menerima rencana pembangunan PSEL. Karena itu, pemerintah memandang seluruh aspirasi masyarakat perlu dipertimbangkan secara menyeluruh, bersamaan dengan pemenuhan persyaratan hukum dan teknis.

Meski menghadapi persoalan regulasi, kelayakan lokasi, dan aspirasi masyarakat, Pemkot Makassar menegaskan tetap mendorong pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai salah satu solusi penanganan sampah perkotaan.

Namun, percepatan proyek harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh mengabaikan persyaratan yang wajib dipenuhi pihak pelaksana.

Hudli menambahkan, Pemkot Makassar sebelumnya telah membahas usulan PT Sarana Utama Synergy.

Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai berada di luar kewenangan pemerintah kota sehingga menjadi salah satu dasar pengajuan pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya.

“Pak Wali Kota ingin proyek ini berjalan secara cepat, tetapi tentu dengan tidak melanggar regulasi atau peraturan-peraturan yang ada,” tegasnya.

Saat ini, Pemkot Makassar masih berpegang pada surat pengakhiran perjanjian yang telah diajukan sembari menunggu hasil penilaian Danantara dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, kelanjutan pembangunan PSEL di Makassar belum dapat dipastikan sebelum seluruh aspek hukum, mekanisme kerja sama, kelayakan teknis, dan aspirasi masyarakat dievaluasi.

Pemerintah kota berharap proses tersebut menghasilkan keputusan yang tepat agar upaya mengatasi persoalan sampah di Makassar dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan warga Tamalanrea dan sekitarnya. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan