Tak Ada Lelang Ulang, Pemkot Makassar Percepat PSEL Makassar Raya dan Pembenahan TPA Tamangapa

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan, proses percepatan pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar Raya akan tetap berlanjut tanpa melalui mekanisme lelang ulang.

Bersamaan dengan itu, Pemkot juga terus mempercepat pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Menteri Lingkungan Hidup Moch. Jumhur Hidayat bersama Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, serta Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/8/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar untuk membahas percepatan penanganan persoalan persampahan di kawasan Mamminasata.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan terdapat dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni percepatan pembenahan TPA Tamangapa melalui penghentian sistem open dumping menuju controlled landfill hingga sanitary landfill, serta percepatan realisasi proyek PSEL Makassar Raya yang mencakup Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros.

Menurut Helmy, langkah penghentian praktik open dumping yang telah dijalankan Pemkot Makassar mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Nomor 1 Tahun 2024 dan Instruksi Nomor 3 Tahun 2024 dalam rangka memperbaiki tata kelola persampahan di Kota Makassar.

Baca Juga : DLH Makassar Salurkan 18 Unit Sarana Persampahan Dari Pokir 2026, Perkuat Layanan Kebersihan di 13 Kelurahan

Selain pembenahan TPA, pemerintah juga membahas kelanjutan proyek PSEL Makassar Raya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.

Helmy menjelaskan, Pemkot Makassar telah menerima nota pendapat dari Kejaksaan Negeri Makassar terkait proses pengakhiran kontrak dengan pemenang sebelumnya sebagai bagian dari tahapan percepatan proyek.

“Hari ini kami sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kota Makassar terkait nota pendapat untuk pengakhiran kontrak. Besok kami juga akan bertemu dengan Kepala BPKP Sulsel dan berdiskusi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk mempercepat prosesnya. Mudah-mudahan minggu ini sudah ada kesimpulan sehingga PSEL ini dapat segera berjalan,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan, proyek PSEL Makassar Raya tidak akan melalui proses lelang ulang. Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109, tahapan yang dilakukan adalah mengakhiri kontrak dengan pemenang sebelumnya sebelum proses dilanjutkan oleh PT Danantara melalui mekanisme due diligence.

“Makassar sudah memiliki pemenang sebelumnya. Setelah kontrak diakhiri sesuai ketentuan, PT Danantara yang akan melakukan due diligence dan melanjutkan kerja sama dengan pihak yang nantinya membangun PSEL. Jadi bukan Pemerintah Kota Makassar lagi yang berkontrak,” jelas Helmy.

Untuk lokasi pembangunan, kawasan Tamalanrea masih menjadi lokasi utama proyek PSEL. Namun apabila terdapat kendala, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyiapkan lahan alternatif seluas sekitar 100 hektare di Kabupaten Gowa.

Helmy memastikan kawasan TPA Tamangapa tidak menjadi opsi lokasi pembangunan fasilitas PSEL. Menurutnya, kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2026 diproyeksikan mampu mengurangi timbulan sampah Kota Makassar hingga sekitar 30 persen.

Karena itu, kerja sama aglomerasi dengan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros dinilai sangat penting agar kebutuhan bahan baku sekitar 1.000 ton sampah per hari untuk operasional PSEL tetap dapat terpenuhi.

Di sisi lain, penerapan kebijakan pemilahan sampah mulai menunjukkan perkembangan positif. Berbagai titik pengolahan sampah organik berbasis masyarakat mulai tumbuh di tingkat RT/RW, kelurahan hingga kecamatan.

“Kita berharap sampah organik tidak lagi masuk ke TPA. Selain mengurangi volume sampah, langkah ini juga dapat memperpanjang umur TPA, mengurangi air lindi, menekan emisi, serta meminimalkan risiko kebakaran, apalagi saat ini kita memasuki musim kemarau dan ancaman El Nino,” kata Helmy.

Baca Juga : DLH Makassar Edukasi Pemilahan Sampah Sejak Dini Pada Hari Anak Nasional 2026, Tanamkan Kepedulian Lingkungan Kepada Generasi Muda

Saat ini Kota Makassar memiliki 12 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Namun, Pemkot juga menyiapkan berbagai alternatif pengolahan sampah organik melalui budidaya maggot, biopori, serta sistem pengolahan komunal.

Untuk mendukung implementasi program tersebut, kebutuhan sarana dan prasarana akan diusulkan melalui APBD Perubahan, baik melalui Dinas Lingkungan Hidup, kecamatan maupun dana kelurahan.

Melalui percepatan pembenahan TPA Tamangapa, penerapan pemilahan sampah dari sumber, serta percepatan pembangunan PSEL Makassar Raya, dapat berjalan baik.

Pemkot Makassar berharap, sistem pengelolaan sampah di ibu kota Sulawesi Selatan dapat menjadi lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sekaligus mendukung target pemerintah pusat dalam pengelolaan sampah nasional. (*)

Banner Sponsor

Iklan