Pemkot Makassar Gandeng BPKP Sulsel Kawal Proyek PSEL, Pastikan Berjalan Sesuai Regulasi dan Bebas Risiko Hukum

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, terus memperkuat langkah percepatan pembangunan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), dengan memastikan seluruh proses pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, saat menghadiri rapat pembahasan proyek PSEL di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (6/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Andi Zulkifly secara langsung meminta pendampingan BPKP Sulsel agar setiap tahapan proyek strategis tersebut memiliki kepastian hukum, transparan, akuntabel, dan terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Turut mendampingi Sekda Makassar dalam rapat tersebut Ketua Tim Ahli Pemkot Makassar Hudli Huduri, Inspektur Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman, serta sejumlah pejabat lingkup Pemkot Makassar.

Andi Zulkifly menjelaskan, Pemkot Makassar hingga kini masih aktif melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat terkait penyesuaian kebijakan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 yang mengatur pelaksanaan proyek PSEL.

Pemkot Makassar Pastikan PSEL Tetap Berjalan, Munafri: Penetapan Lokasi Masih Dibahas Sesuai Regulasi

Menurutnya, proyek tersebut sejatinya telah dipersiapkan sejak 2023 berdasarkan regulasi sebelumnya. Namun, perubahan aturan melalui Perpres 109 mengharuskan pemerintah daerah melakukan berbagai penyesuaian, terutama terkait penyediaan lahan dan skema pembiayaan proyek.

“Kami ingin memastikan seluruh proses PSEL berjalan sesuai regulasi. Karena itu kami meminta pendampingan BPKP agar setiap tahapan memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang baik,” ujar Andi Zulkifly.

Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu mengungkapkan, selama proses penyusunan proyek, Pemkot Makassar juga intens berkoordinasi dengan berbagai kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, Kementerian Keuangan, serta sejumlah kementerian teknis lainnya guna memperoleh arahan terhadap implementasi regulasi terbaru.

Ia menilai perubahan regulasi tersebut membawa sejumlah konsekuensi baru dibanding aturan sebelumnya, khususnya mengenai kewajiban penyediaan lahan oleh pemerintah daerah yang membutuhkan kajian lebih komprehensif.

“Perubahan regulasi ini menimbulkan beberapa konsekuensi, khususnya mengenai penyediaan lahan. Karena itu kami membutuhkan pendapat dan pendampingan agar keputusan yang diambil pemerintah kota benar-benar sesuai ketentuan,” katanya.

Andi Zulkifly menegaskan, kebutuhan sistem pengelolaan sampah modern di Kota Makassar semakin mendesak. Saat ini produksi sampah di Kota Daeng diperkirakan mencapai sekitar 800 hingga 1.200 ton per hari sehingga dibutuhkan solusi jangka panjang yang berkelanjutan.

Selama ini, Pemkot Makassar juga telah melakukan berbagai upaya, termasuk menjalin kerja sama dengan daerah sekitar untuk membantu penanganan sampah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Menurutnya, pembangunan PSEL merupakan salah satu solusi strategis karena tidak hanya mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir, tetapi juga menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.

“PSEL menjadi salah satu solusi strategis untuk mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi. Namun seluruh prosesnya harus memenuhi aspek hukum, tata ruang, lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga memastikan Pemkot Makassar tidak akan terburu-buru dalam menentukan lokasi pembangunan PSEL. Berbagai alternatif lokasi terus dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, hingga mitigasi sosial bagi masyarakat sekitar.

Tak Ada Lelang Ulang, Pemkot Makassar Percepat PSEL Makassar Raya dan Pembenahan TPA Tamangapa

“Harapan kami, melalui pendampingan BPKP, pemerintah kota memperoleh rekomendasi yang komprehensif sehingga proyek ini dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Andi Zulkifly.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiyanto Arif Rakhmadi, menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan BPKP bukan untuk menentukan pilihan pemerintah daerah.

Melainkan memastikan seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara objektif, terukur, dan berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar proyek strategis daerah dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meminimalkan berbagai risiko, termasuk risiko keuangan negara maupun daerah.

“Harapannya, persoalan strategis ini dapat segera diselesaikan sehingga proyek pengelolaan sampah Kota Makassar tetap dapat berjalan dengan tata kelola yang baik, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta meminimalkan risiko keuangan negara maupun daerah,” ujar Mardiyanto. (*)

Banner Sponsor

Iklan