MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap dilanjutkan, sebagai bagian dari program strategis nasional dalam penanganan darurat sampah.
Meski demikian, pemerintah menegaskan penetapan lokasi pembangunan masih terus dibahas melalui koordinasi lintas pemerintah dan dialog bersama masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup RI di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).
Munafri menegaskan Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan warga.
“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Munafri.
Menurut Munafri, pembangunan PSEL menjadi kebutuhan mendesak mengingat persoalan persampahan di Kota Makassar yang semakin kompleks. Fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Namun demikian, ia menjelaskan pemerintah masih melakukan pembahasan terkait penetapan lokasi definitif pembangunan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat.
Selain persoalan lokasi, Pemkot Makassar juga tengah melakukan penyesuaian mekanisme pembangunan menyusul perubahan regulasi dari skema lama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 menuju skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109.
“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” jelasnya.
Munafri mengatakan proses transisi tersebut dilakukan secara cermat dengan meminta pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” ujar Munafri.
Ia menegaskan posisi pemerintah adalah sebagai regulator yang berkewajiban menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan investasi yang dibutuhkan untuk mengatasi persoalan sampah dalam jangka panjang.
Menurutnya, pembangunan PSEL merupakan solusi modern dalam mengubah limbah perkotaan menjadi energi listrik melalui teknologi yang lebih ramah lingkungan. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan mampu menekan volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus menggantikan sistem open dumping yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.
“Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Munafri juga menegaskan bahwa pertemuan bersama masyarakat bukan untuk mencari pihak yang benar atau salah, melainkan menjadi ruang dialog agar seluruh aspek pembangunan PSEL dapat dipahami secara menyeluruh.
“Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” ucapnya.
Ia memastikan seluruh masukan masyarakat akan didengar dan setiap pertanyaan dijawab secara terbuka guna menghindari kesalahpahaman. Karena itu, pemerintah berkomitmen menjaga transparansi dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, investor, serta masyarakat dalam setiap tahapan pembahasan.
“Inilah yang saya harapkan menjadi ruang diskusi bersama agar semua persoalan menjadi lebih jelas,” katanya.
Munafri berharap dialog tersebut menghasilkan solusi terbaik yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan proyek strategis nasional PSEL tetap dapat direalisasikan sesuai regulasi.
“Pertemuan ini bisa memberikan jalan keluar yang terbaik untuk kita semua,” tutup Munafri. (*)

