MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar), secara resmi menyampaikan informasi penting kepada seluruh nasabah terkait tingkat bunga penjaminan dan batas maksimum simpanan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Langkah ini dilakukan untuk memberikan transparansi serta rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola dana perbankan mereka.
Berdasarkan ketentuan penjaminan yang berlaku, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan di Bank Umum dalam bentuk Rupiah ditetapkan sebesar 3,75% p.a., sedangkan untuk simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) berada di angka 2% p.a.
Selain tingkat suku bunga, LPS juga menetapkan batas maksimal simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Ketentuan transparan ini berlaku merata guna menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi dana masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Bank Sulselbar, Hartani Djurnie, menegaskan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta kenyamanan maksimal bagi para nasabah setianya.
Menurutnya, pemahaman mengenai regulasi penjaminan simpanan ini sangat krusial agar masyarakat semakin bijak dan tenang dalam mempercayakan pengelolaan keuangan mereka kepada perbankan.
”Kami di Bank Sulselbar selalu mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk sosialisasi mengenai ketentuan penjaminan simpanan oleh LPS ini. Kami mengimbau nasabah agar tidak perlu ragu, karena simpanan masyarakat di bank dikelola dengan prinsip kehati-hatian serta dijamin keamanannya sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Hartani Djurnie saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Melalui pengumuman ini, Bank Sulselbar berharap tingkat kepercayaan nasabah dan masyarakat luas terhadap layanan perbankan, baik konvensional maupun layanan syariah (Syariah First), terus meningkat.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk simpanan maupun layanan lainnya, dapat mengunjungi kantor layanan terdekat atau menghubungi layanan pelanggan resmi Bank Sulselbar di Call Center 1500855 serta melalui situs web resmi di www.banksulselbar.co.id. (Adv)



