Kasus Pemerasan Insentif ASN: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Terancam Dipecat PDIP

Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Sumber: Detiknews/Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

MENITNEWS.CO.ID, SUKOHARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Etik ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026) dan kini langsung ditahan.

Akibat tersandung kasus hukum ini, Etik Suryani juga menghadapi konsekuensi politik berat berupa ancaman pemecatan seketika dari partai naungannya, PDI Perjuangan (PDIP).

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan seiring dengan penetapan tiga orang tersangka.

“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Berikut daftar tiga tersangka dalam pusaran kasus korupsi Pemkab Sukoharjo:

  1. Etik Suryani (Bupati Sukoharjo)

  2. Richard Tri Handoko (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah / BPKAD Pemkab Sukoharjo)

  3. Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo)

Modus Operandi: Peras Upah Pungut Pajak Lewat SK Bupati

KPK mengungkap bahwa Etik Suryani diduga memanfaatkan jabatannya untuk memotong insentif para pegawai. Modus yang digunakan adalah dengan menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2026.

  • Alat Pemerasan: Dua SK tersebut dijadikan dasar hukum oleh Etik untuk memaksa bawahannya menyetorkan uang.

  • Potongan 40%: Etik memerintahkan Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko, untuk memotong dan mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.

  • Alur Setoran: Richard memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan tersebut kepada Nardi (Sekretaris BPKAD periode 2021-2026), sebelum akhirnya uang tersebut diserahkan kepada Etik.

Berdasarkan penghitungan KPK, total uang upah pungut yang mengalir ke kantong Etik Suryani selama periode 2021-2026 mencapai Rp 2,93 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Etik juga diduga menerima setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Tri Mulyo sebesar Rp 840 juta kurun waktu 2024–2026.

Diduga Lanjutkan ‘Tradisi’ Korupsi Sang Suami

Hal yang mengejutkan, KPK menyebut tindakan Etik ini diduga kuat merupakan kelanjutan dari pola atau ‘tradisi’ lama yang dilakukan oleh bupati sebelumnya, yang tak lain adalah suaminya sendiri, Wardoyo Wijaya.

Dalam melancarkan aksinya, Etik menggunakan sejumlah kode berbahasa Jawa yang merujuk pada kebiasaan sang suami saat menjabat:

  • Kode “Padakno karo Bapak” (Samakan dengan Bapak): Kode ini digunakan Etik saat meminta setoran upah insentif agar nominalnya disamakan dengan jumlah setoran di era suaminya. Pada masa lalu, sang suami diketahui kerap meminta setoran kepada Bagian Umum dengan instruksi “golekno 500 akhir tahun” (carikan 500 juta untuk akhir tahun).

  • Kode Era Sebelumnya: Asep Guntur menambahkan, pada periode bupati sebelumnya, jajaran BPKAD juga kerap ditekan dengan kalimat “wes dilantik ojo mendeleng wae” (sudah dilantik, jangan diam saja) sebagai isyarat agar pegawai memberikan setoran.

PDIP Siapkan Sanksi Pemecatan Seketika

Merespons penangkapan anggotanya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan bergerak cepat. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menegaskan bahwa partai memiliki standar sanksi yang sangat tegas bagi kader yang terjaring OTT.

“Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum,” tegas Deddy, Minggu (12/7/2026).

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa pihak DPD akan segera melaporkan kasus ini ke Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP untuk pemeriksaan formal. Terkait dugaan keterlibatan suami Etik, Wardoyo Wijaya, yang merupakan mantan Ketua DPC PDIP Sukoharjo, Andreas meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sah.

“Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini,” pungkas Andreas.

Jeratan Pasal Hukum

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Banner Sponsor

Iklan