Mulai 1 Agustus 2026, DLH Makassar Tolak Angkut Sampah yang Tidak Dipilah Dari Rumah

MENITNEWS.CO.ID, ​MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengeluarkan kebijakan tegas terkait pengelolaan sampah rumah tangga.

Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2026, petugas kebersihan tidak akan lagi mengangkut sampah warga yang ditemukan dalam kondisi tercampur atau tidak dipilah.

​Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot Makassar dalam menekan volume limbah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa Antang, Kecamatan Manggala, serta mendukung visi besar “Menuju Makassar Bebas Sampah 2029”.

​Melalui kampanye edukasi bertajuk #MulaiDariRumah, DLH Kota Makassar meminta seluruh lapisan masyarakat untuk membiasakan diri memilah sampah sejak dari wadah penampungan rumah tangga.

Kebijakan ini mewajibkan warga membagi sampah menjadi tiga kategori utama sebelum disetorkan kepada petugas pengangkut:

​Sampah Organik: Meliputi sisa makanan, sayuran, buah, dan bahan alami lainnya yang dapat diolah mandiri menjadi kompos atau pupuk tanaman.

​Sampah Anorganik: Meliputi botol plastik, kertas, kardus, kaca, dan logam yang memiliki nilai ekonomis untuk didaur ulang atau disetorkan ke Bank Sampah terdekat.

Sampah Residu: Meliputi pembalut, popok bekas, tisu kotor, dan material lain yang sudah tidak dapat diolah kembali.

​Dalam aturan baru ini, hanya jenis sampah residu yang diperbolehkan diangkut oleh armada pengangkut untuk dibuang ke TPA Tamangapa.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan dan penolakan angkut ini bukan bentuk sanksi yang memberatkan, melainkan edukasi masif agar pola pikir masyarakat terhadap pengelolaan sampah dapat berubah.

​”Perjalanan pengelolaan sampah itu sejatinya dimulai dari rumah kita masing-masing. Jika masyarakat disiplin memilah mana organik, anorganik, dan residu, beban TPA Tamangapa akan berkurang sangat drastis,” ujar Helmy Budiman, saat dikonfirmasi Jumat (24/7/2026).

​Helmy menambahkan, jika masyarakat masih menyatukan sisa makanan, botol plastik, hingga popok dalam satu tempat sampah, petugas di lapangan berhak untuk menunda pengangkutan hingga pemilik rumah memilahnya dengan benar.

​”Kami mengimbau warga Makassar untuk tidak panik. Langkahnya sangat sederhana: siapkan tempat sampah terpisah di rumah, olah yang organik, salurkan yang anorganik ke Bank Sampah, dan biarkan petugas mengambil sisanya (residu). Mari kita sukseskan bersama demi lingkungan Kota Makassar yang bersih dan sehat,” tambahnya.

​Dengan diterapkannya kebijakan ini, DLH Kota Makassar berharap partisipasi aktif masyarakat, dapat menjadi kunci utama terciptanya sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan menuju Makassar Kota Bebas Sampah. (*)

Banner Sponsor

Iklan