MENITNEWS.CO.ID, PANGKEP — Ketua DPRD Kabupaten Pangkep, Haris Gani, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai landasan hukum yang kuat untuk memastikan pelaksanaan Pilkades di tujuh desa pada tahun 2026 berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Haris Gani usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Ranperda Pilkades yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangkep di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Pangkep, baru-baru ini.
Menurut Haris Gani, forum diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan tersebut menjadi langkah strategis dalam menyempurnakan regulasi Pilkades agar selaras dengan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Kami di DPRD Kabupaten Pangkep memberikan apresiasi kepada Dinas PMD yang telah menghadirkan seluruh unsur terkait dalam pembahasan Ranperda ini. Regulasi yang baik akan menjadi fondasi agar pelaksanaan Pilkades berlangsung demokratis, tertib, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Haris Gani, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan, DPRD Pangkep berkomitmen mengawal pembahasan Ranperda hingga dapat segera disahkan sehingga tidak menghambat tahapan Pilkades yang telah direncanakan pemerintah daerah.
“Ranperda ini harus segera dituntaskan karena menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades. DPRD siap mengawal seluruh proses pembahasannya agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa sekaligus mengikuti perkembangan regulasi nasional,” tegasnya.
Haris Gani juga berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, aparat keamanan hingga masyarakat desa, dapat bersinergi menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.
“Kami berharap Pilkades nanti menjadi momentum melahirkan pemimpin desa yang berkualitas, berintegritas, dan mampu membawa kemajuan bagi desanya masing-masing. Dengan regulasi yang jelas, proses demokrasi di tingkat desa akan semakin berkualitas,” tutur Ketua DPRD Pangkep.
FGD tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkep Zulfadli, unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, pimpinan OPD, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Anwar Borahima, dosen dan ahli hukum tata negara Universitas Hasanuddin, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkep, Zulfadli, menjelaskan Ranperda tersebut merupakan penyempurnaan regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya sebagai tindak lanjut atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
Menurutnya, sejumlah substansi baru dimasukkan dalam Ranperda, di antaranya pengaturan mekanisme Pilkades dengan calon tunggal, pemilihan kepala desa antarwaktu, penyempurnaan persyaratan calon kepala desa, hingga mekanisme penetapan kepala desa terpilih.
“Secara umum perubahan regulasi ini mengatur pelaksanaan Pilkades dengan satu calon yang sebelumnya belum diatur, mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu, termasuk penyempurnaan syarat calon dan penetapan kepala desa terpilih agar sesuai dengan regulasi terbaru,” jelas Zulfadli.
Selain membahas substansi Ranperda, Dinas PMD juga mematangkan persiapan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pangkep.
Sebanyak tujuh desa dijadwalkan melaksanakan Pilkades pada tahun 2026, dengan tahapan direncanakan mulai Oktober 2026, mengingat masa jabatan kepala desa di wilayah tersebut akan berakhir pada Desember mendatang.
Adapun tujuh desa yang akan mengikuti Pilkades yakni Desa Parenreng, Desa Punranga, Desa Alesipitto, Desa Batara, Desa Taraweang, Desa Panaikang, dan Desa Pamantauang.
Dengan percepatan penyelesaian Ranperda Pilkades, Pemerintah Kabupaten Pangkep bersama DPRD, berharap seluruh tahapan pemilihan kepala desa dapat berjalan tepat waktu, demokratis, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta maupun masyarakat. (*)

